Kalsel

Polisi Kotabaru Tindaklanjuti Laporan Warga Soal Dugaan Iuran Wajib Plasma Tak Jelas

apahabar.com, KOTABARU – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru resmi menerima laporan pertani plasma atas dugaan tidak…

Featured-Image
Perwakilan petani plasma saat melaporkan Koperasi Sipatuo Sejahtera ke Mapolres Kotabaru. Foto-Masduki

bakabar.com, KOTABARU – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru resmi menerima laporan pertani plasma atas dugaan tidak jelasnya pertanggung jawaban iuran wajib oleh Koperasi Sipatuo Sejahtera, Senin (26/4).

Menyikapi itu, Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil, memastikan segera menindaklanjuti, dan melakukan penyelidikan terkait laporan petani plasma, atau anggota Koperasi Sipatuo Sejahtera itu.

“Laporan itu sudah kami terima. Selanjutnya, kami akan turun ke lapangan untuk penyelidikan,” ujar Jalil, kepada bakabar.com, Selasa (27/4).

Sebelumnya, perwakilan petani plasma melaporkan dugaan tidak jelasnya pertanggung jawaban iuran wajib plasma oleh Koperasi Sipatuo Sejahtera.

Penyebab pelaporan itu adalah keinginan warga mengetahui kejelasan tanggung jawab pengelolaan iuran wajib oleh koperasi bersangkutan.

“Kami melaporkan pihak koperasi. Sebab, pertanggungjawaban potongan iuran wajib plasma kami tidak ada kejelasan selama bertahun-tahun,” ujar Muhammad Yandi, salah seorang anggota koperasi, Senin (26/).

Potongan iuran wajib dikenakan Koperasi Sipatuo Sejahtera kepada para anggota adalah senilai, Rp5 ribu perbulan. Iuran wajib tersebut dipotong atas pengelolaan lahan plasma milik masyarakat.

Sementara, pemilik plasma sendiri berjumlah ribuan. Itu berada di empat kecamatan. Mulai dari Kecamatan Pulau Laut Barat, Pulau Laut Tanjung Selayar, Pulau Laut Kepulauan, serta Pulau Laut Selatan.



Komentar
Banner
Banner