bakabar.com, SAMPIT - Seorang anggota polisi aktif berinisial AS bersama istrinya, DW, digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Sampit terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas pinjaman uang senilai Rp478 juta yang disebut belum dikembalikan.
Gugatan tersebut diajukan pasangan suami istri AI dan FM melalui kuasa hukum dari . Selain AS dan DW sebagai tergugat, serta Pegadaian Sampit turut dimasukkan sebagai turut tergugat dalam perkara itu.
Kuasa hukum penggugat, menjelaskan perkara bermula pada Januari 2025 ketika DW diduga meminjam uang Rp300 juta dengan janji pengembalian dalam waktu lima hari.
“Karena hubungan pertemanan dan rasa percaya, dana kemudian ditransfer kepada tergugat,” ujar Mahdianur, Selasa (19/5/2026).
Beberapa hari kemudian, DW kembali disebut meminta tambahan dana Rp150 juta dengan janji pelunasan serupa. Permintaan dana juga kembali terjadi pada April 2025 untuk membantu penebusan emas di Pegadaian Sampit.
Dana penebusan emas itu disebut mencapai Rp210 juta, terdiri dari Rp50 juta tunai dan Rp160 juta melalui transfer BRILink. Namun, menurut penggugat, dana yang telah dikembalikan baru Rp182 juta sehingga masih tersisa Rp28 juta.
“Total kerugian pokok yang kami gugat sebesar Rp478 juta,” katanya.
Mahdianur menyebut seluruh transaksi didukung bukti transfer bank dan percakapan WhatsApp yang berisi permintaan dana hingga pengakuan kewajiban pengembalian dari tergugat.
Dalam gugatan tersebut, penggugat juga menilai AS turut bertanggung jawab karena dana pinjaman diduga digunakan untuk menopang usaha distribusi bahan bakar minyak (BBM) jalur sungai yang dijalankannya.
“Meski permintaan dana dilakukan oleh istri, manfaat ekonominya diduga dinikmati bersama sehingga keduanya dianggap bertanggung jawab secara tanggung renteng,” tegasnya.
Sebagai bentuk jaminan, para tergugat disebut telah menyerahkan dua Sertipikat Hak Milik (SHM). Penggugat menilai penyerahan sertifikat itu menjadi bentuk pengakuan utang sekaligus kesanggupan mengembalikan dana.
Tak hanya menuntut ganti rugi, penggugat juga meminta majelis hakim mengabulkan sita jaminan terhadap aset para tergugat karena dikhawatirkan dialihkan atau dipindahtangankan.
Sementara itu, Pegadaian Sampit diminta tidak menyerahkan emas yang masih menjadi objek gadai tanpa izin pengadilan. Penggugat menyebut masih ada sejumlah emas milik tergugat yang belum ditebus dan masih berada di bawah penguasaan Pegadaian.
ikut dimasukkan dalam gugatan untuk memastikan status AS yang disebut sebagai anggota aktif Polri serta memperoleh keterangan resmi terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
“Kami menilai unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata telah terpenuhi,” tandas Mahdianur.




