Kalsel

Polemik Makam Sultan Suriansyah Meruncing, Disbudpar Enggan Ambil Pusing

apahabar.com, BANJARMASIN – Polemik perebutan kepengelolaan Makam Sultan Suriansyah kian meruncing. Pengurusan kompleks makam yang berada…

Featured-Image
Pintu masuk ke makam raja pertama Kesultanan Banjar itu digembok karena konflik kepengurusan yang lama dan baru. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Polemik perebutan kepengelolaan Makam Sultan Suriansyah kian meruncing.

Pengurusan kompleks makam yang berada di kawasan Kuin Utara, Kota Banjarmasin, itu diperebutkan oleh dua pihak. Yakni, pengurus makam yang lama, dan yang baru.

Kedua kubu sama-sama mengklaim paling berhak sebagai ahli waris salah satu cagar budaya andalan Banjarmasin itu.

Imbasnya, sampai hari ini sejumlah pengunjung yang hendak berziarah ke makam raja pertama Kesultanan Banjar itu terpaksa gigit jari karena pintu makam digembok.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banjarmasin Ehsan Al Haq tidak mau ambil pusing.

Sebab, cagar budaya ini disebut bukan aset milik Pemkot. Aset tersebut adalah hak milik keturunan atau ahli waris dan keluarga.

Ihsan menyarankan kedua belah pihak menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri guna penyelesaian perkara.

"Kalau sebenarnya tidak ada titik temu bagusnya ya ke pengadilan. Jadi itu yang paling tepat karena kita takut kalau berakhir ricuh," ujarnya dihubungi bakabar.com, Senin (6/7).

Dirinya tak menampik jika kedua belah pihak tengah kesulitan menemukan kata sepakat.

Polresta Banjarmasin sebenarnya sudah turun tangan untuk menyelesaikan polemik tersebut.

Mediasi sebanyak dua kali dari tingkat kecamatan hingga kelurahan digelar. Sayang hingga kini tak membuahkan hasil signifikan.

Kedua kubu tampak keras kepala mengklaim cagar budaya itu sebagai milik pribadi. Termasuk kepengurusan lama yang sudah sangat panjang mengelola makam.

"Tempuh saja jalur pengadilan, karena mereka bisa memutuskan mana yang berhak mengelola Makam Sultan Suriansyah," tegasnya.

Konflik ini disebut bermula dari berakhirnya masa kepengurusan lama, akhir Juli ini. Berdasar informasi, nama-nama yang ada di kepengurusan itu diangkat langsung oleh Pemkot Banjarmasin di era Wali Kota Muhidin.

"Itu melalui badan pengelola yang surat keputusan (SK) zaman Wali Kota Muhidin," ungkapnya.

Di sisi lain, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina sudah menerima SK dari kedua kubu yang berseberangan.

Kedua SK, masing-masing dari kepengurusan lama sebagai ahli waris, dan yang mengatasnamakan masyarakat didampingi kuasa hukum.

"Kami sudah perintahkan ke Disbudpar untuk menangani lebih lanjut, kalau perlu mediasi dan lain sebagainya sebagai aturan yang berhak siapa," ucapnya.

Tengah pekan kemarin, sejumlah pedemo mendatangi Kompleks Pemakaman Sultan Suriansyah.

Massa aksi yang mengaku warga setempat itu datang dengan menenteng spanduk kertas bertuliskan, penolakan terhadap kepengurusan yang lama, karena dinilai melanggar aturan.

Selain berunjuk rasa, mereka dilaporkan melakukan aksi gembok kunci pintu makam, dan memasang spanduk bertuliskan, makam tersebut ditutup sementara dan dalam status Quo.

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner