bakabar.com, TANJUNG – Pasca-menolak anjuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong buntut polemik libur hari buruh, karyawan PT Saptaindra Sejati (SIS) bersiap melayangkan gugatan kePengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Banjarmasin.
Untuk melangkah ke PHI, PUK SP-KEP SIS ADMO harus mengantongi surat kuasa dari 800 lebih karyawan yang menggugat tersebut.
Sampai saat ini surat kuasa tersebut belum semuanya didapat. Sebab, para karyawan berbeda-beda departemen. Belum lagi terpisah sif kerja.
Terkait hal itu, serikat pekerja yang bernaung di DPC SP-KEP Kabupaten Tabalong menargetkan Minggu pertama bulan November 2021 semua surat kuasa telah terkumpul.
“Saat ini masih dalam proses pengumpulan surat kuasa para pekerja untuk menggugat PT SIS ke PHI di Banjarmasin,” kata Ketua PUK SP-KEP SIS ADMO, Muhammad Riyadi, Selasa (26/10) siang.
Yadi bilang pengumpulan surat kuasa saat ini terus dilakukan.
“Sehingga gugatan sudah disampaikan paling lambat tanggal 10 November mendatang. Itu target kami,” jelasnya.
Lalu apakah ada batas gugatan ke PHI pasca-penolakan anjuran dari Disnaker Tabalong oleh karyawan?
“Tidak ada batasnya sih, meski demikian kita tetap berupaya secepatnya menyampaikan gugatan, sehingga keputusannya jelas apakah kita yang benar atau perusahaan,” jelas Yadi.
Sementara itu, jauh sebelum keluar anjuran ini, karyawan PT SIS tergabung dalam PUK SP KEP mengadukan sikap perusahaan kepada Disnaker Tabalong pada tanggal 18 Mei 2021.
Terkait hal itu, PT SIS memberikan pernyataan resmi di media massa pada 25 Mei 2021.
Selanjutnya DPRD Tabalong melakukan mediasi hal tersebut tanggal 31 Mei 2021. Namun hasilnya mengalami jalan buntu, kedua belah pihak kukuh dengan pendapatnya masing-masing.
Pada 2 Juni 2021, karyawan menggelar unjuk rasa damai di DPRD Tabalong.
Perihal persoalan tersebut sampai mengundang sorotan komunitas buruh internasional, IndostriAll Global Union yang menyurati PT SIS dan Adaro Energy ihwal pemangkiran yang dilakukan SIS kepada ratusan pekerjanya.
Karyawan juga melaporkan persoalan tersebut ke Kementerian Tenaga Kerja RI dan Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Daerah III Provinsi Kalimantan Selatan.
Surat balasan keduanya belakangan juga belum bisa diterima para karyawan hingga kedua belah pihak melakukan pertemuan bipartit. Pertemuan pertama digelar 19 Juli dan pertemuan kedua dilaksanakan 23 Juli 2021.
Dua kali menggelar bipartit di Kantor PT SIS di Km 69 Hauling Road PT Adaro Indonesia ini juga mengalami jalan buntu.
Kedua belah pihak sepakat membawa persoalan ini ke Disnaker Tabalong untuk menggelar pertemuan tripartit pada tanggal 6 September 2021 hingga keluarnya anjuran tersebut.
Kemudian pada 6 Oktober 2021, PUK SP-KEP menolak anjuran tersebut melalui surat kepada Majelis Mediator Disnaker Tabalong.
Sementara itu, media ini terus berupaya mengonfirmasi persoalan hari buruh ini kepada manajemen PT SIS melalui Humasnya, Didi Cahyadi.
Namun, dalam balasannya Didi menjawab untuk menyampaikannya ke pimpinan terlebih dahulu. Dan sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban apapun.