bakabar.com, BANJARMASIN – Kapolri Jenderal Listyo Sigit baru tadi me-launching tilang elektronik atau e-TLE di 14 Polda. Salah satunya Polda Kalsel.
Meski baru di-launching, penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem kamera canggih itu sudah resmi berlaku terhitung 1 Maret 2022 lalu.
Hanya saja, tak semua daerah di Kalsel menerapkan. Sementara baru di Banjarmasin. Kamera yang dipasang ada di tiga titik. Dua di pintu masuk dan ke luar Jalan A Yani, Km 6, Banjarmasin. Satu lagi di perempatan Jalan Pangeran Samudera, atau di perempatan Hotel Mentari.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto bilang penerapan e-TLE di Kalsel ini dilakukan bertahap. Semua kabupaten kota di Kalsel belum bisa diakomodir.
Alasannya tidak lain soal anggaran. Mafhum, pengadaan peralatan canggih, dari kamera hingga perangkat pendukung lain memerlukan dana tak sedikit.
“Ini bukan hanya masalah menjalankan. Memberikan tempat yang cocok, tapi penganggaran juga. Karena itu barang mahal,” kata jenderal bintang dua ini.
Rikwanto juga menekankan penerapan tilang elektronik ini tak hanya bicara soal penertiban semata. Tapi juga berkaitan erat dengan pendapatan daerah.
Sehingga, pemerintah, baik di provinsi, kota maupun kabupaten harus turut membantu untuk daerah yang memang sudah layak.
“Jelas dibantu Pemprov. Kolaborasi nanti. Pemprov harus bantu. Pemprov, Pemkot, dan Pemkab, harus bantu,” katanya.
SUDAH 45 RIBU LEBIH
Cerita Khairatun Terima ‘Surat Cinta’ dari Polda Kalsel: Gegara Marka Merah
Diketahui, Polda Kalsel secara efektif telah memberlakukan tilang elektronik melalui kamera E-TLE per 1 Maret 2022 lalu.
Bahkan Sabu (26/3) kemarin, E-TLE ini telah di-launching berbarengan dengan 13 Polda lainnya di Indonesia.
Untuk sementara, kamera E-TLE yang terhubung langsung ke Korlantas Mabes Porli itu baru dipasang di Banjarmasin. Jumlahnya tiga titik.
Dua di Jalan Ahmad Yani kilometer 6, arah masuk dan keluar kota. Serta satu di perempatan Jalan Pangeran Samudera (perempatan Hotel Mentari).
"Di Kalsel baru ada tiga titik. Jadi baru itu, nanti akan tambah spot-spotnya," kata Rikwanto usai launching Sabtu pekan lalu.
Meminjam data dari Ditlantas Polda Kalsel, hingga 25 Maret, sudah ada 45 ribu lebih indikasi pelanggaran lalu lintas yang ditangkap kamera E-TLE.
"Tapi baru ada sekitar 200 lebih yang terkonfirmasi," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Tri Menti.
Pihaknya, kata Kompol Menti, tak bisa buru-buru memastikan suatu pelanggaran. Tangkapan gambar dari kamera E-TLE perlu dikroscek kembali.
"Belum lagi ada yang komplain. Karena merasa tak melakukan pelanggaran. Jadi kami perlu hati-hati," imbuhnya.
PELANGGARAN TERBANYAK
Dear Warga Kalsel! E-TLE Polda di Banjarmasin Resmi Berfungsi
Lantas pelanggaran apa yang paling banyak ditemukan? Pelanggar yang paling banyak ternyata tidak pakai sabuk pengaman, melanggar lampu pengatur lalu lintas, dan tidak helm.
Untuk tiga kamera E-TLE di Banjarmasin terbagi menjadi dua tipe. Tipe e-police dan cek poin.
Untuk e-police terpasang di Jalan Pangeran Samudera, dan Jalan Ahmad Yani kilometer 6 arah keluar kota.
Fungsinya menangkap gambar pelanggaran lalu lintas di antaranya; pelanggaran lampu merah, melawan arus, penggunaan helm, dan pelanggaran marka jalan.
Sedang untuk tipe cek poin ada di kilogram 6 arah masuk kota. Pelanggaran yang tertangkap di antaranya penggunaan sabuk pengaman, melawan arus, helm, boncengan lebih dua untuk roda dua, serta menggunakan ponsel saat berkendara.
"Untuk kamera cek-poin ini yang menggunakan lampu blitz. Kamera cek-poin inilah yang dapat menembus kaca riben mobil," jelas Menti.
Seperti Khairatun, pengendara yang telah tertangkap melakukan pelanggaran selanjutnya bakal dikirimi surat konfirmasi ke alamat yang bersangkutan sesuai data yang ada di kepolisian.
Pelanggar bakal diberitahukan bentuk pelanggaran apa yang telah dilakukan. "Untuk membalas konfirmasi pelanggar bisa datang langsung ke Polda atau bisa melalui website di surat konfirmasi yang kami kirimkan," bebernya.
Lalu bagaimana jika kendaraan itu sudah berpindah tangan? Jika tak diketahui alamat pemilik baru kendaraan tersebut, maka Polisi bakal memblokir pengesahan dan daftar ulang STNK.
Pemblokiran pengesahan dan daftar ulang STNK tersebut baru bisa dibuka setelah pembayaran denda tilang dilakukan oleh si pemilik kendaraan.