bakabar.com, PARINGIN – Polda Kalsel masih bungkam terkait penetapan Bupati Balangan Ansharuddin sebagai tersangka penipuan.
Coba dihubungi sejak kemarin, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes M Rifai tak kunjung menjawab pesan singkat media ini ihwal status Ansharuddin.
“Tunggu,” singkat Rifai, Minggu (26/09).
Penetapan tersangka Ansharuddin kabarnya berkaitan dengan laporan Dwi Putra Husnie pada 1 Oktober 2018 silam.
Informasi yang diperoleh, Ansharuddin disidik oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum sejak 29 Mei 2019. Sebelum ditetapkan tersangka, Ansharuddin sudah bolak-balik diperiksa.
Namun, sumber media ini di Kejaksaan Negeri Balangan menyatakan belum menerima limpahan berkas perkara sang bupati.
Adapun kasus ini mencuat setelah Dwi merasa dirugikan. Cek yang diterima pelapor dari tersangka ternyata cek kosong.
Perkara dimaksud terkait peminjaman uang sebesar Rp1 miliar antara Ansharudin dan Dwi pada Senin 2 April 2018 di Hotel Rattan Inn Banjarmasin.
bakabar.com sempat menghubungi Ansharuddin pada Sabtu kemarin. Namun ia mengarahkan media ini ke kuasa hukumnya.
Kembali dihubungi untuk bertemu langsung, dua nomor telepon genggam milik orang nomor satu di Balangan itu tiba-tiba tak aktif sepanjang hari ini.
“Besok saja [Senin] bapak klarifikasi langsung,” ujar orang terdekat Ansharuddin kepada bakabar.com, Minggu siang.
Kuasa Hukum Ansharuddin, Muhamad Pazri tak menampik penetapan tersangka kliennya oleh polisi.
Namun ia membantah soal laporan Dwi. Sebab, Pazri mengatakan pada 2 April Asharuddin berada di Balangan melantik 65 anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
Acara dilanjutkan dengan makan siang. Hingga malam harinya bupati mengikuti salat hajat hari jadi Kabupaten Balangan.
"Ini dibuktikan dengan adanya foto kegiatan, undangan acara, surat keputusan pelantikan serta ada saksi. Jadi tidak benar dan tidak pernah terjadi seperti yang dituduhkan Dwi bahwa ada transaksi pinjam meminjam uang tersebut," papar Pazri dihubungi Sabtu kemarin.
Ansharuddin, kata Pazri, sudah melaporkan balik Dwi pada 17 Desember 2018.
Dan pada 28 Agustus 2019 pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Kalsel terkait rujukan laporan informasi Nomor:R/LI/127/VIII/2019/ Ditreskrimum tertanggal 20 Agustus 2019. Itu terkait dugaan adanya tindak pidana penipuan, pemerasan, pemalsuan surat, memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan turut serta membantu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 sub pasal 368 sub pasal 263 sub pasal 242 jo 55, 56 KUHP.
Dwi, kata Pazri, telah membuat laporan palsu dan mengaku sebagai anggota KPK untuk meminta uang Rp1 miliar.
“Sementara pemalsuannya karena sudah membuat tandatangan kuitansi palsu klien kami. Dua orang saksi keterangan palsu juga sebagai terlapor," katanya.
Pazri berharap polisi objektif dalam proses hukum Ansharuddin. Ia berharap dalam menggali fakta serta peristiwa hukum, polisi tidak tebang pilih, mengingat kliennya juga sudah lama melakukan laporan balik.
"Kuat dugaan ada unsur politis karena laporan tersebut prosesnya sangat cepat dan banyak yang janggal. Klien kami sudah diperiksa dalam status tersangka beberapa waktu lalu dan kasusnya telah P21," ujarnya mengakhiri.
Reporter: Tim bakabar.com
Editor: Fariz Fadhillah