Kalsel

Polda Kalsel Ambil Alih Kasus Penganiayaan Perempuan di Barikin

apahabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalsel mengambil alih kasus dugaan penganiayaan seorang wanita yang sebelumnya ditangani Polres…

Featured-Image
Penasihat hukum Yenny, Edi Sucipto dan Rudi Hartono saat mendatangi Ditreskrimum Polda Kalsel/Muhammad Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalsel mengambil alih kasus dugaan penganiayaan seorang wanita yang sebelumnya ditangani Polres Hulu Sungai Tengah (HST).

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifa’i mengatakan penyidikan kasus tersebut saat ini tengah ditangani Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum.

“Saat ini penyidik masih berproses. Masih didalami. Kejadiannya di Desa Barikin Kabupaten HST,” ujar Rifa’i, Kamis (9/12).

Rifa'i mengungkapkan polisi telah menetapkan terduga pelaku penganiayaan tersebut sebagai tersangka dan telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Di sisi lain, penanganan kasus oleh Polda Kalsel ini diapresiasi oleh korban, Yenny yang juga bersama dua orang lainnya merupakan pihak pelapor atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.

Pelapor melalui penasihat hukumnya, Edi Sucipto dan Rudi Hartono mengatakan dengan ranah dan kewenangan lebih luas, diharapkan penyidik Polda Kalsel dapat menuntaskan kasus ini dengan baik.

“Kami sudah bertemu dengan penyidik di Polda. Yang jelas Polda ranahnya lebih luas dan lebih lengkap, supaya perkara ini clean and clear,” kata Edi.

Kepada penyidik, kata Edi, ia juga sempat menanyakan terkait perkembangan penyidikan khususnya terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Pasalnya, kata dia, seperti penjelasan kliennya, terduga pelaku lebih dari satu orang.

“Kami kemarin mendengar tersangka yang ditetapkan satu orang. Ternyata setelah ditanyakan ke penyidik, memang sudah diterbitkan DPO terkait terduga pelaku lainnya,” terang Edi.

Rudi menambahkan insiden yang dialami kliennya itu terjadi pada 15 November 2021 di salah satu toko di Desa Barikin, Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST.

Insiden itu berawal saat kliennya yang merupakan distributor produk besi dan berkantor pusat di Jawa Timur bersama sejumlah rekan mendatangi salah satu toko yang memiliki tunggakan pembayaran.

Namun saat dilakukan penagihan tunggakan, muncul kesalahpahaman hingga insiden tersebut terjadi.

Akibatnya, kata Rudi, kliennya mengalami luka dan lebam di bagian kepala.

Pasca-insiden itu, korban bersama rekannya lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.



Komentar
Banner
Banner