bakabar.com, RANTAU – Tak ada kejelasan tentang pembayaran plasma perkebunan kelapa sawit, sejumlah warga mengadu ke DPRD Tapin.
Haidin dan Rusbandi, warga desa Pematang Karangan Hilir, Kecamatan Tapin Tengah kompak mengadu ke Komisi III DPRD Tapin. Kedatangan mereka disambut ramah H. Muhammad Rian Jaya Wakil Ketua Komisi III, dan H. Ihwanudin Husin Sekretaris Komisi II.
Disampaikan keduanya bahwa masih banyak masyarakat di Tapin Tengah yang belum menerima pembayaran dari PT Kharisma Inti Usaha (KIU).
Mereka juga memperlihatkan kartu anggota kemitraan inti plasma kebun kelapa sawit dari Koperasi Unit Desa (KUD) bernama Jasa Sinar Alam milik PT. KIU.
“Sudah 8 tahun. Perjanjiannya 5 tahun setelah tanam dan buah sudah menghasilkan akan dibayar, ini sudah lewat 3 tahun belum ada kejelasan,” ujar Rusbandi yang tampak pasrah di ruang tamu anggota DPRD.
Dari penjelasan mereka kepada dua perwakilan rakyat itu, bahwa pihak KUD pun juga belum ada kepastian padahal sudah memenuhi prosedur dan kelengkapan administrasi.
Merespons itu, Rian dan Ihwan sepakat akan mengadakan musyawarah terkait PT. KIU dan KUD Jasa Sinar Alam di kantor DPRD Tapin, Rabu, (15/7) esok.
“Saat Banmus akan kami agendakan pemanggilan PT. KIU dan KUD, dalam waktu dekat,” ujar Rian.
Ditambahnya, bagi masyarakat yang memiliki aduan serupa silakan datang ke DPRD Tapin.
“Kami wakil rakyat siap melayani,” ujarnya.
Informasi mengenai PT. KIU dari Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Tapin, Panca Ibnu mengatakan perusahaan itu berdiri sejak 2007 silam izin Hak Guna Usaha (HGU).
Keseluruhan wilayahnya ada di 3 Kecamatan: Candi Laras Utara (Desa Sungai Salai dan Kaladan), Tapin Tengah (Desa Pandahan, Pematang Karangan, Sungai Bahalang dan Suka Ramai) dan Binuang ( Desa Pulau Pinang dan Kelurahan Binuang).
“Pasca-tanam, kelapa sawit 4 tahun sudah menghasilkan,” ujar Panca, Senin, (6/7) di ruangannya.
Kata Panca, luas wilayah keseluruhan PT. KIU 30.149 Hektar dan hasil produksi yang dilaporkan ada 12.912,43 Ton.
“Pelaporan itu diterima pada triwulan 1 tahun ini,” ujarnya.
Diakui Panca, tugas pokok fungsi (tupoksi) pengawasan terhadap target yang dimiliki perusahaan, guna melihat kemajuan dari setiap perusahaan perkebunan dilakukan secara berkala.
“Setiap perusahaan perkebunan di Tapin, wajib melaporkan target dan perkembangan perusahaannya,” ujar Panca.
Editor: Fariz Fadhillah