bakabar.com, BANJARMASIN - Pilwali Banjarmasin 2020 sudah memasuki tahapan kampanye sejak 26 September hingga 5 Desember mendatang. Namun paslon dilarang menggelar keramaian.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang semua Pasangan Calon (Paslon) untuk melaksanakan beberapa kegiatan ketika kampanye kepada masyarakat.
Diantaranya gelaran rapat umum, konser musik ataupun pentas seni. Tak hanya itu, bazar hingga gerak jalan santai juga akhirnya dilarang. Termasuk perlombaan, kegiatan donor darah dan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) partai politik pun tak diperkenankan ada nuansa kampanye.
Larangan ini tertuang dalam pasal yang sama dengan konser musik, yakni Pasal 88c ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
"Semua itu tidak dapat dilaksanakan," ujar Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah.
Rahmi mengatakan bagi tim kemenangan atau paslon yang melanggar ketentuan tersebut bakal dikenakan sanksi.
Diantaranya mendapatkan peringatan tertulis dari Bawaslu setempat. Kemudian penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.
Hal ini sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 88c ayat 2.
"Pihak keamanan juga tak bisa membuat surat izin karena sudah ada di PKPU dan maklumat Kapolri," ucapnya.
Pilwali Banjarmasin 2020 diramaikan 4 pasangan calon. Nomor urut 1 Haris Makkie dengan Ilham Noor yang diusung Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Kemudian disusul paslon Ibnu Sina dengan Ariffin Noor mendapatkan nomor urut 2. Ibnu-Ariffin diusung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Sementara paslon nomor urut 3 Khairul Saleh dengan Habib Muhammad Ali Al Hasbi maju lewat jalur independen.
Terakhir paslon nomor urut 4 Hj Ananda dengan Mushaffa Zakir yang dijagokan Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).