bakabar.com, MARTAPURA – Sejumlah surat suara ditemukan sudah tercoblos sebelum pemungutan. Kabar ini menjadi pembicaraan hangat masyarakat Kabupaten Banjar.
Kasus ini terjadi di TPS 08 Desa Pembantanan, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalsel, Rabu (9/12).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar, Ramliannoor mengatakan mulanya pihaknya mengetahui dari para saksi yang mendapat temuan di lapangan.
“Yang tercoblos paslon gubernur 01 delapan lembar, dan paslon bupati 03 juga delapan lembar,” kata Ramli saat dihubungi bakabar.com, Rabu (9/12) malam.
Lebih lanjut Ramli menjelaskan, surat suara yang tercoblos tidak dihitung dan dianggap sebagai surat suara yang rusak, sehingga tidak dipakai.
Surat tersebut juga menjadi barang bukti dari laporan saksi.
Atas kejadian ini, Komisioner Bawaslu Kalsel Nur Kholis Majid turun langsung ke lokasi.
Ramliannoor melanjutkan, tercoblosnya surat suara ini ada kemungkinan masuk ke ranah pelanggaran tindak pidana.
Dugaan sementara dari isu yang beredar, pelakunya adalah oknum di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tersebut.
“Dugaannya sih ke sana [pidana], cuma masih proses juga di Sentra Gakkumdu,” jelasnya.
Ia menambahkan, ada kemungkinan nantinya juga akan digelar pemilihan suara ulang (PSU).
“Kemungkinan PSU-nya ada, karena surat suaranya rusak lebih dari satu kan,” tutup Ramliannoor.