Kalsel

Petakan Daerah Rawan Karhutla, BPBD Catat 52,445 Hektar Lahan di Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Menyambut musim kemarau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah memetakan…

Featured-Image
Ilustrasi kebakaran lahan. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Menyambut musim kemarau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah memetakan daerah yang rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Banua.

“Ya, kita sudah ada memetakan daerah yang rawan terjadinya karhutla,” ucap Kepala BPBD Kalsel Wahyudin kepadabakabar.com, Sabtu (13/7) siang.

Adapun daerah yang dinilai rawan terjadinya karhutla, yakni di antaranya Kabupaten Tanah Laut, Barito Kuala, Banjar, Banjarbaru dan Tapin.

Bahkan meminjam data BPBD Kalsel, per 1 Januari hingga 9 Juli 2019 jumlah lahan terbakar di Kalsel mencapai 52,445 hektar atau sebanyak 43 kasus.

Dengan rincian sebagai berikut, yakniBanjarbaru 13 kasus dengan luas 12,64 hektar. Tanah Laut 13 kasus atau 11,495 hektar. Kemudian, Kotabaru 8 kasus atau 8 hektar. Disusul, Balangan dan Tanah Bumbu masing-masing 3 kasus dengan luas lahan 7,81 hektar. Kabupaten Banjar 2 kasus dengan luas lahan 3 hektar.

“Terakhir, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah dan Tabalong masing-masing 1 kasus dengan luas lahan terbakar 9,5 hektar,” sebutnya.

Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada para petani padi, yang pada saat bersamaan dengan musim kemarau untuk terus melakukan upaya preventif.
Seperti halnya, menjaga lahan pertanian masing-masing agar tidak terbakar.

Kemudian, kata dia, memotong sisa-sisa jerami padi yang telah dipanen dan menumpuk di tempat yang aman agar tidak mudah terbakar.

“Juga disarankan membentuk kelompok masyarakat petani peduli api,” paparnya.

Bukan hanya itu, jelas dia, perIu mewajibkan kepada pelaku usaha untuk memiliki sumberdaya manusia, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran serta melaksanakan pengendalian kebakaran lahan yang menjadi tanggung jawab.

“Pastinya, sesuai Inpres No. 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan,” imbuhnya.

Selain itu, program pembuatan kanal dan embung (kolam air) menjadi salah satu alternatif penyediaan air untuk keperluan pemadaman dan sekat bakar.

“Kemudian, daerah-daerah yang rawan kebakaran hutan dan lahan seperti daerah gambut yang di dalamnya terdapat kanal, maka diminta untuk dibuat sekat kanal (canal blocking). Termasuk kanal-kanal yang terdapat pada wilayah yang dikelola oleh perusahaan pemegang izin,” tegas dia.

Keterlibatan TNl/Polri dalam pengendalian dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang selama ini telah berjalan, tambah dia, perIu dipertahankan serta ditingkatkan.

Dalam artian, meningkatkan penegakkan hukum dengan memberikan sanksi yang tegas terhadap perorangan atau badan hukum yang terlibat dalam kegiatan pembakaran hutan dan lahan.

“Serta pencabutan izin usaha bagi pengusaha yang terlibat pembakaran hutan,” tandasnya.

Baca Juga:Rawan Karhutla, BNPB Kerahkan Ribuan Personel ke Kalsel

Baca Juga:Bupati HSS Keluarkan SK Siaga Karhutla

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner