Kalsel

Peserta Tes CPNS dan PPPK di Tabalong Gratis Swab Antigen, Simak Syaratnya

apababar.com, TANJUNG – Kabar Baik bagi peserta tes SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021 di…

Featured-Image
Pemkab Tabalong menggratiskan swab antigen bagi peserta ujian SKD CPNS dan PPPK Non Guru, khusus bagi warga di daerah ini. Foto: Istimewa

apababar.com, TANJUNG – Kabar Baik bagi peserta tes SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021 di Kabupaten Tabalong. Pasalnya, peserta tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk rapid tes antigen sebab sudah digratiskan.

Kebijkan untuk menggratiskan biaya swab antigen bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021 ini hanya bagi warga Tabalong yang dibuktikan dengan KTP.

Selain itu saat pelaksanaan swab antigen membawa KTP dan kartu peserta ujian CPNS atau PPPK non guru pada instansi Pemkab Tabalong 2021.

Swab antigen dilaksanakan dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam yang terhitung hingga waktu pelaksanaan SKD CPNS/SK PPPK Non Guru berlangsung.

“Jadi peserta sudah melakukan swab antigen sehari sebelum ia mengikuti ujian SKD CPNS atau PPPK Non Guru, jika ditemukan ada yang kedaluawarsa maka peserta wajib swab ulang,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tabalong, H Rusmadi, Selasa (14/9) sore.

Rusmadi bilang, swab antigen ini bertempat di Puskesmas sesuai domisili peserta ujian pada 7, 8, 9 dan 11 Oktober 2021 Pukul 08.00-11.00 Wita.

“Khusus untuk hari Minggu, 10 Oktober 2021 swab antigen bertempat di Covid Center Rumah Sakit Usman Dundrung Tanjung pukul 08.00-11.00 Wita,” jelasnya.

Rusmadi juga mengimbau para peserta agar bisa menjaga kesehatannya terutama dengan selalu mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari terpaparnya Covid-19.

“Selalu terapkan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas,” pungkasnya.

Sebelumnya, swab PCR atau swab antigen negatif menjadi syarat bagi peserta ujian SKD CPNS atau PPPK Non Guru agar bisa mengikutinya.

Jika peserta seleksi setelah menjalani swab PCR atau swab antigen menunjukkan hasil positif Covid-19 maka peserta akan dijadwalkan diakhir seleksi pada lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi Kantor BKN terdekat, selanjutnya melaporkan ke Pansel jika sudah dinyatakan negatif Covid-19 melalui nomor HP Pansel 085249557117/081250645256 (WhatsApp)

Sementara bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan melaporkan kepada Pansel, disertai bukti rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan surat keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang beserta nomor HP yang dihubungi melalui Nomor HP 085249557117/081250645256 (WhatsApp).

Yang perlu diingat juga oleh peserta ujian SKD CPNS atau PPPK Non Guru, memakai masker 3 ply dan dilapis masker kain atau dobel masker.



Komentar
Banner
Banner