bakabar.com, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina melaksanakan Penanaman Pohon di Kawasan Siring Kampung Ketupat dilanjutkan Restoking Benih Ikan Lokal bersama Peserta Rakerwil Apeksi Komwil V Regional Kalimantan, berlangsung di Kawasan Siring Pasar Terapung Menara Pandang, Kamis (29/09/2022).
Turut hadir Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Ketua TP PKK Kota Banjarmasin, Hj Siti Wasilah, Wakil Ketua TP PKK Kota Banjarmasin, Hj Hardiyanti, Ketua DWP Banjarmasin, Rusdiati, seluruh Kepala Daerah dan Peserta Apeksi Kab/Kota Se-Kalimantan, sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, tamu undangan serta jajaran terkait.
H Ibnu Sina menyampaikan, kegiatan tersebut dalam rangka mengawali serangkaian Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) APEKSI Komwil V Regional Kalimantan sekaligus memperkenalkan produk khas dan koleksi Dekranasda Kota Banjarmasin di Rumah Anno.
“Hari ini kita awali dengan penanaman pohon di kawasan kampung ketupat, lalu menyusuri sungai menggunakan kapal Banjarmasin Bungas menuju dermaga pasar Terapung untuk bersama-sama menebar benih ikan lokal, ada 10 ribu bibit dengan rincian 3 ribu bibit Patin dan 7 ribu Ikan Kelabau sebagai maskot Kota Banjarmasin,” ucapnya.
“Lalu dilanjutkan sarapan pagi di Rumah Anno sekalian melihat-lihat beberapa koleksi milik Dekranasda Kota Banjarmasin sebelum nantinya bertolak untuk pembukaan Rakerwil,” tambah H Ibnu Sina.
Ia kemudian mengungkapkan, Rakerwil Apeksi tersebut nantinya akan membahas beberapa isu-isu strategis dalam upaya pemulihan ekonomi baik daerah maupun secara nasional.
“Beberapa isu yang dibahas pada hari ini nanti akan relevan berkaitan dengan penanganan kawasan, kemudian juga UMKM dan pelaku ekonomi kreatif, termasuk agenda lainnya yang masih hangat mengenai PPPK, lalu untuk memperjuangkan nasib para tenaga honorer yang terancam diberhentikan,” beber beliau.
“Mudah-mudahan ada solusi, paling tidak ada jalan tengah apakah nanti tetap di tampung kemudian sisanya diarahkan ke PPPK, nanti mungkin juga opsinya bisa pengangkatan misal diberikan jangka waktu untuk menyesuaikan seperti diberikan kontrak 10 tahun atau 5 tahun maksimum lalu diberhentikan,” papar H Ibnu Sina.
“Jadi saya kira itu opsi-opsi yang masih terbuka untuk sikap maupun kebijakan yang akan diambil nantinya, karena ini menyangkut persoalan di seluruh Indonesia,” tutupnya.