bakabar.com, BANJARMASIN - Penerapan Peraturan Wali Kota Banjarmasin No 144 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Rumah Mediasi dan Peranan Lurah Sebagai Mediator (Paralegal) terus dimonitor.
Perwali ini mencoba menjawab permasalahan warga yang tengah bersengketa agar dapat diselesaikan di tingkat kelurahan.
Dari Perwali ini, Asisten Pemerintahan dan Kesra Banjarmasin, Dr Machli Riyadi mengungkapkan, setiap kelurahan memiliki tempat atau ruang mediasi.
Ruangan tersebut dimanfaatkan untuk proses mediasi dan menyelesaikan sengketa hukum warga Banjarmasin.
“Setiap lurah bisa sebagai mediator, jadi tempat itu bisa berupa ruangan, bilik dan kamar. Sekaligus meningkatkan pengetahuan dan skill lurah sebagai paralegal atau mediator,” kata dia saat monitoring dan evaluasi Perwali No 144 tahun 2022 tersebut.
Monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk mengukur sejauh mana jalannya kebijakan tersebut.
"Dan tentunya jika ditemukan ada kekurangan yang kita bisa menyesuaikan memenuhi apa yang menjadi kekurangan,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin ini menyampaikan kegiatan monitoring Perwali no 144 tahun 2022 setiap kali dibahas perkecamatan se Banjarmasin.
Kebijakan rumah mediasi ini menjadi bahan ajar Pendidikan Profesi Advokat yang juga di laksanakan oleh PERADI Banjarmasin. “Jika ada warga yang sedang bermasalah, tujuannya bisa diselesaikan dulu di tingkat kelurahan,” ucapnya.
Lebih rinci, ia menerangkan pembentukan rumah mediasi ini ini untuk menyelesaikan sengketa pada masyarakat dari tingkat bawah secara berjenjang.
Apabila suatu masalah tidak selesai di tingkat kelurahan, maka dapat diselesaikan di tingkat kecamatan. Langkah mediasi tersebut untuk menyelesaikan setiap masalah, demi terciptanya suasana rukun, tertib dan harmonis.
“Dengan adanya ruangan mediasi ini bisa menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan terlebih dahulu di tingkat kelurahan,” harap Machli.
Camat Banjarmasin Tengah, Endah Widyastuti menyampaikan, sebenarnya rumah mediasi ini sudah dilaksanakan di setiap kelurahan.
“Karena kurang sosialisasikan dan tidak dicatat setiap permasalahan dan penyelesaianya, kegiatan setelah ini kita mendapat pencerahan,” paparnya.
Ia mengharapkan dengan adanya ruang mediasi ini bisa membantu memecahkan permasalahan warga Banjarmasin.
“Jangan sampai masalah itu ke tingkat pihak yang berwajib atau kepolisian, cukup diselesaikan di tingkat kelurahan secara kekeluargaan dulu,” pungkasnya.
Perwali Banjarmasin ini berdasarkan peraturan Jaksa Agung Ri No 15 tahun 2020 dan SE Polri. Kebijakan ini didukung oleh Kejati dan Kapolres Banjarmasin hingga ke tingkat Mahkamah Agung RI.
Baca Juga: Soal Tarif Air Naik, PTAM Bandarmasih: Sesuai Perwali Banjarmasin