bakabar.com, BANJARMASIN – Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin harus kerja lebih ekstra jika ingin mempertahankan Adipura.
Di bawah kepemimpinan Ibnu Sina-Hermansyah, Banjarmasin telah mengantongi empat penghargaan prestisius di sektor lingkungan hidup kategori kota besar itu.
Namun, yang terbaru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali memperbarui program penghargaan Adipura. Cakupannya lebih luas, termasuk mengenai pengurangan sampah dari sumbernya dan praktik ekonomi sirkular-nya.
Diakui Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, Marzuki, penilaian Adipura tak hanya pada sisi wilayah Kota Seribu Sungai. Tapi mencakup seluruh daerah.
“Penilaian Adipura tahun ini lebih ketat, pastinya ini menjadi tantangan berat bagi Banjarmasin untuk mempertahankan yang sudah diraih,” katanya.
Ia mengatakan ada beberapa kategori baru yang akan dimasukkan dalam penilaian Adipura tahun ini. Tentu rancangan itu berkaitan dengan kebijakan strategis nasional tentang pengelolaan sampah, berdasar kebijakan dan strategi masing-masing daerah.
Artinya program Adipura 2019 ini direvitalisasi dan ditingkatkan dengan mendorong praktik-praktik pengurangan sampah dari sumber hingga ekonomi sirkular dengan pelibatan seluruh lapisan masyarakat.
“Karenanya, pemberian penghargaan Adipura dilihat berdasarkan Jakstrada yang dibentuk dengan jujur sebab nantinya akan dilakukan pengecekan ke lapangan oleh pihak KLHK,” ujarnya.
Tujuan akhir dari pemberian penghargaan Adipura adalah mencapai target dari Kebijakan Strategis Nasional (Jakstranas) atau 100 persen sampah terkelola dengan baik dan benar pada 2025. Dengan alat ukur pengurangan sebesar 30% dan penanganan di angka 70%.
Dalam pembentukan Jakstrada, KLHK sendiri memberikan klasifikasi untuk pemberian penghargaan Adipura 2019. Klasifikasi itu adalah kota tingkat satu dengan basis memiliki sistem pengelolaan sampah dan lebih besar 70% sampah terkelola.
Kemudian, tempat pembuangan akhir (TPA) sanitary landfill dan ruang terbuka hujau (RTH) lebih besar dari 20%; kota tingkat dua dengan sistem pengelolaan sampah dan di atas 70% sampah terkelola, TPA adalah control landfill dan ruang terbuka hujau (RTH) di atas 10%.
Selanjutnya, klasifikasi kota tingkat ketiga adalah sistem pengelolaan sampah 50% sampah terkelola, TPA adalah open dumping (pembuangan terbuka) dan RTH di bawah dari 10%. Lalu kota di bawah 50% sampah terkelola, TPA adalah open dumping dan RTH hanya 10% dan kota tingkat kelima adalah kota yang tidak memiliki komitmen sama sekali.
“KLHK tidak akan memberikan penghargaan Adipura kepada daerah yang masih memiliki TPA dengan jenis open dumping (pembuangan terbuka), karena telah melanggar aturan dalam UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah,” tegasnya.
Diketahui Rabu kemarin (20/11), tim penilai tahap dua (P2) Adipura 2018 dari KLHK mulai melakukan penilaian untuk Kota Banjarmasin. Ada 60 lokasi yang menjadi titik penilaian. Antara lain, drainase, pasar, TPS, sekolah, sungai hingga perkantoran.
P2 merupakan proses penilaian terakhir daerah. Usai proses itu dinyatakan selesai, maka tahap selanjutnya verifikasi dari KLHK sebelum pengumuman penilaian disampaikan.
Baca Juga: Tunggu Lawan dengan Sebilah Mandau, Pemuda Gambah "Diserbu" Polisi
Baca Juga: Tiga Pengeroyok Remaja di Tanbu hingga Tewas Masih Buron
Reporter: Bahaudin QusairiEditor: Fariz Fadhillah