DPRD Kalsel

Tolak Perpu Cipta Kerja, Serikat Pekerja Sampaikan Aspirasi ke DPRD Kalsel

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel menerima audiensi dari Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI)

Featured-Image
Komisi IV Dewan Perwakilan DPRD Kalsel menerima audiensi dari Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI)

bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel menerima audiensi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI), Rabu (18/1).

Audiensi tersebut terkait permasalahan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, Firman Yusi, menjelaskan kedatangan FSPSI bermaksud mendesak pernyataan sikap DPRD atas Perpu yang dimaksud.

“Pada prinsipnya substansi yang disampaikan sudah kami pahami. Juga disepakati bersama bahwa batas kewenangan DPRD provinsi tidak berwenang menerima atau menolak,” jelasnya.

"Namun selaku wakil rakyat, kami akan menyampaikan aspirasi tersebut secara persuasif maunpun formal melalui mekanisme Komisi IV DPRD Kalsel kepada DPR RI," imbuhnya.

Sementara Ketua FSPSI Kalsel, Sumarlan, mengungkapkan alasan menolak Perpu tersebut. Di antaranya tidak mengandung kepastian kerja (job security), perlindungan pendapatan (income security) dan Jaminan Sosial (social security) yang tersirat maupun tersurat.

“Makanya kami memohonkan tindak lanjut aspirasi kepada Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel untuk menolak Perpu tersebut, serta lebih baik dikembalikan kepada Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner