Kalsel

Pernah Cekcok, Warga LAS HST Nekat Bacok Rekan Sekampungnya

apahabar.com, BARABAI – Lantaran pernah cekcok, seorang pria berinisial ALM alias AC (35) nekat membacok rekan…

Featured-Image
Pelaku dan barang bukti diamankan di Makopolsek LAS. Foto-Humas Polres HST for apahabar.com

bakabar.com, BARABAI – Lantaran pernah cekcok, seorang pria berinisial ALM alias AC (35) nekat membacok rekan satu kampungnya, EM (37).

Kejadian itu terjadi di Desa Banua Kepayang RT 2, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis (15/4) malam.

Kapolres AKBP Danang Widaryanto, melalui Kasubbag Humas Polres HST, Iptu Soebagiyo menyebutkan korban mengalami luka pada sejumlah tubuhnya.

“Korban sempat diselamatkan warga dan dibawa ke RSUD H Damanhuri Barabai,” kata Soebagiyo kepada bakabar.com, Sabtu (17/4).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Soebagiyo, pelaku jauh hari pernah berseteru dengan korban.

“Lantaran hal itu pelaku marah. Ditambah dalam keadaan mabuk akibat minuman keras, pelaku hingga nekat menganiaya rekannya tadi,” kata Soebagiyo.

Runtut peristiwa berdarah itu, dijelaskan Soebagiyo saat pelaku, AC sedang mabuk. Pada saat yang bersamaaan korban EM ingin pergi ke pasar sekitar pukul 22.30 hari itu.

“AC yang dalam keadaan mabuk ini membawa parang dan mendatangi EM yang menuju mobilnya di pinggir jalan dekat rumahnya. Tepatnya di seberang Langgar Darul Taqwa di Banua Kepayang RT 2,” kata Soebagiyo.

Lantas pelaku marah-marah hingga keduanya terlibat adu mulut atau cekcok. Perkelahian pun tak terhindarkan.

Pelaku mencabut parang yang dibawanya tadi. Saling tarik-menarik sajam antar keduanya terjadi.

“Akibat menarik parang pelaku, telapak tangan kiri dan kanan EM terluka hingga robek. EM pun melepaskan parang yang masih dipegang pelaku dan berusaha lari dari pelaku,” terang Soebagiyo.

Naas, tebasan parang pelaku sempat mengenai badan bagian belakang EM saat ingin lari. Punggungnya robek akibat terkena senjata tajam itu.

“Korban saat itu tetap lari hingga akhirnya mendapat pertolongan warga setempat dan dibawa ke rumah sakit,” jelas Soebagiyo.

Pelaku yang dalam keadaan mabuk ini meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

Anggota Polsek LAS yang mendapat laporan tindak pidana tersebut mencari pelaku. Hingga akhirnya dia didapati bersembunyi di dalam rumahnya yang tak jauh dari TKP.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Makopolsek LAS guna proses hukum lebih lanjut,” terang Soebagiyo.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi, yakni sebilah parang lengkap dengan kumpangnya serta pakaian yang terdapat noda darah.

AC dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Dia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Komentar
Banner
Banner