HPE Produk Pertambangan

Permintaan Meningkat, HPE Produk Pertambangan April 2023 Alami Kenaikan

Sejumlah produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) periode April 2023 mengalami kenaikan harga dibandingkan periode Maret 2023.

Featured-Image
Ilustrasi - Warga melakukan penambangan pasir besi atau yang mereka sebut 'emas hitam' di wilayah pesisir pantai Damper, kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur. Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Sejumlah produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) periode April 2023 mengalami kenaikan harga dibandingkan periode Maret 2023. Hal itu terjadi akibat meningkatnya permintaan komoditas pertambangan di pasar dunia hingga awal tahun 2023.

Berdasarkan keterangan Kementerian Perdagangan yang dirilis pada Kamis (30/3), beberapa produk pertambangan juga mengalami penurunan harga yang disebabkan adanya peningkatan ketersediaan yang tidak diimbangi permintaan. Hal ini mempengaruhi analisis penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK untuk periode April 2023.

Komoditas yang mengalami peningkatan harga yakni konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat mangan, konsentrat pasir besi, dan konsentrat ilmenit. Sedangkan komoditas yang mengalami penurunan harga, yaitu konsentrat tembaga, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian. Sementara untuk pellet konsentrat pasir besi masih tetap tidak mengalami perubahan sebagaimana biasanya.

Ketentuan HPE periode April 2023 ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 874 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Baca Juga: Pensiun Dini PLTU Batu Bara, Menkeu: Transisi ke Energi Bersih

Produk pertambangan yang mengalami peningkatan harga rata-rata pada periode April 2023 yaitu konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe > 68 persen) dengan harga rata-rata sebesar 112,19/WE dolar AS atau naik sebesar 3,08 persen; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar (Fe ≥ 61 persen dan (Al2O3 + SiO3) ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata sebesar 57,33/WE dolar AS atau naik sebesar 3,08 persen.

Konsentrat mangan (Mn > 64 persen) dengan harga rata-rata sebesar 218,99/WE dolar AS atau naik sebesar 1,75 persen; konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 62 persen) dengan harga rata-rata sebesar 66,99/WE dolar AS atau naik sebesar 3,08 persen; konsentrat ilmenit (TiO2 ≥ 70 persen) dengan harga rata-rata 487,21/WE dolar AS atau naik sebesar 1,57 persen.

Produk pertambangan yang mengalami peningkatan harga rata-rata pada periode April 2023, yaitu konsentrat tembaga dengan harga rata-rata sebesar 3.286,32/WE dolar AS atau turun sebesar 2,31 persen; konsentrat timbal (Pb > 86 persen) dengan harga rata-rata sebesar 862,47/WE dolar AS atau turun sebesar 0,91 persen.

Konsentrat seng (Zn ≥ 67 persen) dengan harga rata-rata sebesar 878,59/WE dolar AS atau turun sebesar 8,12 persen; konsentrat rutil (TiO2 ≥ 90 persen) dengan harga rata-rata sebesar 1.392,05/WE dolar AS atau turun sebesar 0,02 persen; dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan harga rata-rata sebesar 31,24/WE dolar AS atau turun sebesar 7,61 persen.

Baca Juga: Dukung Pertambangan Berkelanjutan, SIG Terapkan Teknik Surface Mining

Sementara itu, komoditas produk pertambangan pellet konsentrat besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 54 persen) dengan harga rata-rata 117,98/WE dolar AS masih tetap tidak mengalami perubahan.

Penetapan HPE produk pertambangan periode April 2023 ini dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait. Kementerian ESDM kemudian memberikan usulan dengan perhitungan yang didasarkan pada data perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, Iron Ore Fine Australia, dan London Metal Exchange (LME).

Selanjutnya, HPE ditetapkan setelah dilaksanakan rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Editor
Komentar
Banner
Banner