apababar.com, BANJARMASIN – Kasus kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur, belakangan ini marak terjadi di Kota Banjarmasin.
Misalnya dalam kasus begal yang baru saja diungkap polisi. Lima dari tujuh pelaku merupakan anak di bawah umur.
Yang semakin membuat miris, dua dari para pelaku pernah berulang kali berurusan dengan hukum karena kasus yang serupa.
"Salah satu yang masih di bawah umur sudah 3 kali tersandung kasus hukum, satu kasus curanmor dan dua kasus perampasan ranmor/begal. Sementara yang satunya saat ini sudah dewasa, namun juga pernah dipidana saat masih berusia dini," ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi.
Selain itu, adapula kasus seorang ayah yang melibatkan anaknya yang masih berusia 8 tahun untuk melakukan pencurian ponsel.
Seharusnya, kata Ade, anak atau terpidana yang sudah menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), saat bebas/keluar sudah menjadi pribadi yang baru dan tidak mengulangi perbuatannya, namun kenyataan malah sebaliknya.
Oleh karena itu, dia berencana duduk bersama dengan pihak-pihak terkait untuk mengkaji fenomena ini agar ditemukan solusi terkait bentuk pembinaan dan mencegah kasus serupa terulang kembali.
“Semua prosesnya sudah sesuai dengan undang-undang pengadilan anak, terkait dengan besaran putusan dan kenapa sudah diputus begitu masih melakukan. Ini yang mungkin nanti kita kaji bersama nanti, kita juga akan duduk bersama dengan teman-teman dari khususnya kepolisian Kejaksaan Hakim termasuk teman-teman Lapas,” tuturnya.
Karena menurutnya, polisi saja tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan ini, sehingga perlu perhatian dan tenaga semua pihak.
Ade juga mengatakan, dalam beberapa kasus yang melibatkan anak. Vonis yang diberikan hakim memang tidak seperti vonis kasus biasa yang cenderung lebih tinggi dalam hukuman.
"Mungkin dalam vonis yang dijatuhkan, hakim lebih mempertimbangkan masa depan anak atau perkembangan anak di masa akan datang," ujarnya.
Dijelaskannya pula, dalam sebuah penyidikan kejahatan yang melibatkan anak, kepolisian terikat undang-undang perlindungan anak yang mengatur penyidikan terhadap anak.
"Contohnya tidak dilakukan penahanan, proses penyidikan relatif lebih singkat. Jadi memang ada perlakuan khusus," jelasnya.
Dirinya pun mengimbau kepada para orang tua, keluarga dan lingkungan untuk lebih memberikan pengawasan terhadap anak. Agar jika anak mulai masuk pergaulan yang salah maka bisa diketahui sejak dini dan dilakukan pencegahan.
Baca Juga:Ayah Libatkan Anaknya Berusia 8 Tahun Mencuri di Banjarmasin Selatan
Baca Juga:Lagi, Sidang Kasus Pencabulan di Ponpes Limpasu Ditunda Hakim
Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin