bakabar.com, BATULICIN – Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan sosialisasi bidang pertanahan di Kecamatan Kusan Hulu.
Sosialisasi dilaksanakan selama dua hari yakni 18 -19 November 2020 dengan menghadirkan sekretaris desa, tenaga pendamping desa, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kusan Hulu dan staf terkait lainnya.
Sosialisasi dibuka oleh Camat Kusan Hulu, Herlambang bersama Kepala Dinas Perkimtan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pertanahan, Agus Purwa Syabana.
Dalam sosialisasi, para peserta diberikan penguatan kemampuan teknis dari Dinas Perkimtan untuk pembuatan registrasi, pembuatan surat penguasaan pernyatan fisik bidang tanah berbasis sistem informasi geografis.
Pada kesempatan itu juga dilakukan launching aplikasi Bimbingan Teknis dan Supervisi Administrasi Pertanahan (Bini Super) yang ditandai dengan penyerahan secara simbolis Modul Aplikasi "Bini Super" kepada peserta.
Aplikasi tersebut dikembangkan oleh Kepala Seksi Penyuluhan Pertanahan dan Penangan Masalah, Fidhian Afrianadi, sekaligus sebagai pelaksanaan aksi perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) angkatan 1 tahun 2020.
Aplikasi tersebut juga merupakan implementasi dari pelaksanaan Peraturan Bupati Tanah Bumbu nomor 58 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perda nomor 13 tahun 2016 tentang Registrasi Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atau Segel/Sporadik yang berisi titik koordinat.