bakabar.com, JAKARTA - Untuk memperkuat aturan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Satgas Penanganan Covid-19 akan menerbitkan surat edaran.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta agar menunggu surat edaran terbaru Satgas COVID-19. Surat edaran yang dimaksud akan mengatur pelaku perjalanan dalam dan luar negeri saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 masa Nataru.
“Tunggu saja pengumuman resminya kalau sudah ada aturan baru,” ujar Wiku, lansir Liputan6.com.
Pada konferensi pers Kamis, 25 November 2021, Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 berisi beberapa penyesuaian protokol kesehatan selama perayaan ibadah Natal 2021 dan Tahun Baru 2021 juga pengaturan mobilitas masyarakat. Hal ini termasuk larangan mudik dan pawai Tahun Baru.
“Terkait dengan aturan Inmendagri, Pemerintah daerah diimbau untuk segera mengadaptasi poin-poin arahan yang akan berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021 dalam peraturan daerah masing-masing,” terang Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta.
“Pemerintah pusat dan daerah akan melakukan sosialisasi peraturan kepada masyarakat.”