bakabar.com, BANJARMASIN – Perkara somasi putra Maestro Lagu Banjar mendiang Anang Ardiansyah, Rizwan Irfani, yang dilayangkan kepada Mukhlis Maman alias Julak Larau terus berlanjut.
Sebelumnya, Rizwan melayangkan somasi alias peringatan kepada Julak Larau gara-gara komentar di Facebook.
Komentar tersebut dinilai Rizwan menyinggung perasaan dan merugikan dirinya dan keluarganya.
Lantas seperti apa update terbaru dari perkira ini? Dikonfirmasi ke Rizwan, ia berencana mengganti pengacara lamanya, Samsul Hadi, dengan yang baru.
“Belum ada (update). Hari Senin akan ganti pengacara,” ujar Rizwan kepada bakabar.com, Sabtu (21/11).
Ada alasan mengapa Rizwan harus mengganti Samsul Hadi. Menurutnya pergantian pengacara ini dilatarbelakangi aktivitas Samsul yang sibuk. Disamping itu Samsul juga bertugas di daerah lain.
“(Samsul) terlalu sibuk. Karena harus bertugas di Sampit jua (juga),” katanya.
Disinggung soal rencana melayangkan somasi kedua, Rizwan masih belum bisa memastikan kapan akan dilakukan. “Kita lihat kena (nanti),” imbuhnya.
Selain itu, dia juga akan menyiapkan strategi baru setelah adanya pengganti Samsul Hadi. “Kena (nanti) kalau sudah ada hasil pembicaraan dengan pengacara,” jelasnya.
Adapun Julak Larau saat dikonfirmasi, hingga saat ini masih enggan berkomentar ataupun memberikan hak jawabnya atas somasi yang dilayangkan kepada dirinya.
Gara-Gara Postingan FB
Perkara ini dimulai dari gara-gara komentar di Facebook, Mukhlis Maman atau yang akrab disapa Julak Larau, kemudian kena somasi.
Perkara muncul setelah komentar Julak Larau di salah satu kolom komentar pengguna akun Facebook lain pada 8 November lalu.
Postingan berisikan kalimat "Perlu duit inya [dia] tuh….tapi bajual karya kuitan [orang tua],”.
Rizwan menilai bahwa apa yang disampaikan seniman senior Kalsel tersebut telah menyinggung perasaannya berserta keluarga.
“Kami menangkap ini konotasinya menyinggung perasaan kami sebagai anak atau ahli waris dari Anang Ardiansyah maestro lagu Banjar,” kata Rizwan.
Atas kejadian itu Rizwan menuding Julak Arau melanggar pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan pasal 310 KHUP tentang pencemaran nama baik.
Rizwan bilang somasi ini juga sudah disampaikan melalui kuasa hukumnya, Syamsul Hadi ke Julak Larau pada 12 November 2020 lalu.
Bahkan ujar Rizwan, sebelum somasi dilayangkan pihaknya sudah mencoba mengonfirmasi ke Julak Larau guna klarifikasi.
Jika tak kunjung ada permintaan maaf dari Julak Larau, Rizwan siap melayangkan somasi kedua.
“Dengan belum adanya respons sehingga kami perlu menyampaikan pemberitahuan lagi, peringatan lagi, dan kami akan melayangkan somasi kedua,” bebernya.
Kalaupun somasi kedua tak ditanggapi, maka pihaknya siap memperkarakan Julak Arau ke Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel.
“Karena ini menyangkut UU ITE, dan mungkin ke [pelanggaran] siber,” imbuhnya.
Ada pun Julak Larau saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak.
“Saya no comment. Karena ini hanya peringatan. Jadi tak perlu ditanggapi,” ujar Mukhlis Maman.