Pemkab Balangan

Peringati HAN 2026, Pemkab Balangan Serukan Cegah Perundungan Anak

Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas pemerintah semata.

Featured-Image
Peringatan Hari Anak Nasional di Aula Mayang Maurai, Paringin, Kabupaten Balangan, Kamis (23/7/2026).(Foto: Ist)

bakabar.com, BALANGAN – Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Bagian Kesejahteraan Sosial dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan menggelar Seminar Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026, yang berlangsung di Aula Mayang Maurai, Kabupaten Balangan, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan ini mengusung tema perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, khususnya perundungan atau bullying dan bullying siber yang kini semakin marak terjadi di kalangan anak usia sekolah hingga remaja.

Dalam sambutannya, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, Muhammad Noor, secara tegas mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua, tenaga pendidik, pemangku kepentingan, hingga para tokoh masyarakat dan anak muda sendiri untuk bersatu padu menghentikan segala bentuk perundungan, baik yang terjadi secara langsung maupun melalui media digital.

“Perundungan baik secara fisik, verbal, maupun yang kini marak dikenal sebagai bullying siber bukan sekadar candaan atau peristiwa sepele. Hal ini adalah pelanggaran hak asasi anak yang dapat menimbulkan dampak buruk jangka panjang, mulai dari gangguan kesehatan mental, penurunan prestasi belajar, hingga hilangnya rasa percaya diri anak untuk berkembang secara optimal,” ujar Muhammad Noor di hadapan puluhan peserta yang hadir, terdiri dari perwakilan sekolah, organisasi masyarakat, tenaga kesehatan, serta orang tua siswa.

Muhammad Noor juga menegaskan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas pemerintah semata. Ia mengimbau agar setiap orang menjadi mata dan telinga di lingkungannya masing-masing, berani menegur jika melihat perundungan terjadi, serta tidak membiarkan anak-anak tumbuh di lingkungan yang tidak aman. “Mari kita bangun budaya saling menghargai, saling menghormati perbedaan, dan menjadikan setiap ruang, baik ruang nyata maupun ruang siber, sebagai tempat yang aman bagi anak untuk belajar, bermain, dan berkreasi,” tambahnya.

Seminar ini menghadirkan dua narasumber yang memiliki kompetensi mendalam terkait perlindungan hukum dan penanganan dampak perundungan. Narasumber pertama adalah Varratisthana Bintang Alexa, S.H., yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara pada Bidang Tata Usaha Negara dan Hukum Kejaksaan Negeri Balangan. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan kerangka hukum yang mengatur perlindungan anak di Indonesia, mulai dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hingga aturan turunan yang mengatur sanksi bagi pelaku perundungan, termasuk perundungan yang dilakukan melalui media elektronik.

Varratisthana juga menguraikan batasan-batasan perundungan siber yang sering tidak disadari masyarakat, seperti penyebaran informasi bohong, pengucilan di media sosial, pengambilan dan penyebaran foto atau video tanpa izin, hingga ancaman yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat. “Perkembangan teknologi membawa kemudahan, namun juga membawa tantangan baru. Anak-anak kini sangat mudah terpapar konten negatif maupun menjadi pelaku maupun korban perundungan siber. Kita harus membekali mereka dengan pemahaman tentang hak dan kewajiban, serta cara menggunakan media digital dengan bijak dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Sementara itu, narasumber kedua, Arbainsyah yang menjabat sebagai Ketua Tim Rehabilitasi dan Konselor Adiksi Kabupaten Balangan, memaparkan materi terkait dampak psikologis perundungan serta langkah-langkah penanganan dan pemulihan bagi korban. Ia menjelaskan bahwa perundungan yang dibiarkan terus-menerus dapat menimbulkan trauma mendalam, gangguan kecemasan, depresi, hingga keinginan menyakiti diri sendiri pada anak korban.

Asisten II Setda Kabupaten Balangan Muhammad Noor menegaskan bahwa bullying dan cyber bullying bukan sekadar masalah pribadi, melainkan pelanggaran hak anak yang merusak masa depan generasi muda. “Kita harus berhenti membiarkan perundungan terjadi di mana saja—di sekolah, lingkungan bermain, hingga media sosial.
Asisten II Setda Kabupaten Balangan Muhammad Noor menegaskan bahwa bullying dan cyber bullying bukan sekadar masalah pribadi, melainkan pelanggaran hak anak yang merusak masa depan generasi muda. “Kita harus berhenti membiarkan perundungan terjadi di mana saja—di sekolah, lingkungan bermain, hingga media sosial.
Arbainsyah juga memberikan panduan praktis bagi orang tua dan pendidik untuk mengenali tanda-tanda anak yang menjadi korban perundungan, seperti perubahan perilaku mendadak, penurunan minat bersekolah, menarik diri dari pergaulan, hingga gangguan tidur dan makan. “Korban perundungan membutuhkan dukungan yang tulus, pendampingan yang tepat, dan tidak disalahkan atas apa yang terjadi pada mereka. Sementara bagi pelaku, perlu adanya pendekatan edukatif dan pembinaan agar menyadari kesalahannya dan tidak mengulanginya kembali, sehingga tidak menjadi masalah yang berkelanjutan,” paparnya.

Kegiatan seminar ini juga diisi dengan sesi tanya jawab yang antusias diikuti peserta, serta penyebaran materi edukasi dan lembar komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan bebas perundungan. Panitia pelaksana menyampaikan bahwa kegiatan serupa akan terus digalakkan di berbagai kecamatan dan sekolah di wilayah Kabupaten Balangan guna memperluas jangkauan pemahaman masyarakat akan pentingnya perlindungan anak.

Editor


Comment
Banner
Banner