Regional

Perda Ramadan Banjarmasin Digelar, Ratusan Pegawai Rumah Billiar Terlantar?

Ratusan karyawan Rumah Billiar di Kota Banjarmasin terpaksa gigit jari selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Featured-Image
Ratusan karyawan Rumah Billiar di Kota Banjarmasin terpaksa gigit jari selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Ratusan karyawan Rumah Billiar di Kota Banjarmasin terpaksa gigit jari selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Kondisi itu akibat adanya Peraturan Daerah (Perda) bulan Ramadan di Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2016.

Ketua ARBB, Gun Gun Gunawan mengatakan bahwa terdapat 10 rumah biliar yang beroperasional di kota berjuluk seribu sungai.

"Kalau tutup, bagaimana nasib kurang lebih 350 karyawan dari 10 rumah biliar. Dari mana mereka mendapat penghasilan untuk keluarga mereka, dan siapa yang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)," ujarnya.

Atas itulah, Asosiasi Rumah Biliar Banjarmasin (ARBB) mengajukan permohonan dispensasi agar bisa beroperasional pada bulan puasa.

Hal tersebut tertulis dalam surat nomor : 01/ARBB/III, perihal permohonan pengajuan Dispensasi Buka Operasional di Bulan Ramadhan 1444 Hijriah

"Kami sepakat seluruh rumah biliar yang ada di Banjarmasin, apapun persyaratannya nanti jika diizinkan buka, maka kami akan mengikuti aturan tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut disampaikannya, jika ada satu saja di antara rumah biliar yang ada di Banjarmasin yang melanggar aturan yang sudah dibuat, maka ia memastikan bakal menutup operasional pada Ramadan.

"Kalau ada yang ketahuan atau kedapatan melanggar. Tidak usah pemerintah, saya yang akan menutupnya. Semuanya tutup," tegasnya.

Adapun permohonan jam operasional yang diajukan, yakni mulai pukul 12.00 Wita sampai 17.00 Wita, dan buka kembali pada pukul 21.00 Wita sampai 00.00 Wita.

"Jadi kalau malam buka pukul 21.00 Wita, setelah salat tarawih, jadi tidak ada mengganggu peribadatan umat muslim," terangnya.

Selain itu, juga tidak ada menggelar kegiatan seperti live musik, live DJ, dan sejenisnya. Juga tidak menyediakan makanan pada siang hari pada saat umat muslim sedang berpuasa.

"Seluruh pegawai juga dipastikan berpakaian yang sopan dan tertutup. Pokoknya apapun aturan yang dikeluarkan pemerintah, akan kami ikuti, pungkasnya.

Permohonan tersebut juga tindak lanjut dari surat permohonan ARBB Nomor 04/ARBB/V/2022 pada tanggal 22 Mei 2022 Perihal : Permohonan Pengajuan Usulan Revisi Isi Perda Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2016.

Editor
Komentar
Banner
Banner