bakabar.com, MARTAPURA – Permasalahan tapal batas antar kabupaten di Kalimantan Selatan telah lama menjadi isu kompleks yang memicu konflik baik di tingkat pemerintahan maupun masyarakat.
Ketidakjelasan batas wilayah ini tidak hanya berdampak pada kepemilikan tanah, tetapi juga berpengaruh terhadap pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan daerah.
Namun upaya penyelesaian terus dilakukan. Kantor Pertanahan Banjar memberikan solusi konkret guna mengatasi permasalahan batas wilayah dan tumpang tindih kepemilikan tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Banjar, Muhammad Irfan, menjelaskan bahwa salah satu langkah utama dalam penyelesaian tapal batas adalah pemasangan, perawatan, dan pemeliharaan tanda batas bidang tanah.
“Setiap pemilik tanah wajib memasang tanda batas dan merawatnya agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari,” papar Irfan, Jumat (28/3).
Ia juga menyoroti program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang telah digalakkan sejak 2023. Program ini mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengamankan batas tanah mereka.
Irfan menegaskan bahwa masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya sebaiknya segera melakukan pendaftaran untuk memperoleh kepastian hukum.
“Bagi tanah yang belum terdaftar, sebaiknya segera didaftarkan agar memiliki legalitas yang jelas,” imbuhnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk selalu memeriksa keabsahan dokumen kepemilikan tanah mereka, baik itu sertifikat, akta jual beli, maupun dokumen lainnya.
“Kasus tumpang tindih sertifikat sering kali terjadi karena pemilik tidak teliti dalam memeriksa keabsahan dokumen,” jelasnya.
Untuk mengurangi potensi konflik, Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar juga mendorong aparat desa agar lebih cermat dalam mencantumkan koordinat lokasi tanah pada setiap dokumen penguasaan bidang tanah.
“Kurangnya pemahaman teknis dalam pemetaan dan penetapan batas wilayah sering menjadi kendala dalam penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, pendampingan kepada aparat desa sangat diperlukan,” tegas Irfan.
Sekarang Kantor Pertanahan juga telah memanfaatkan sistem aplikasi online untuk pengecekan sertifikat tanah. Melalui sistem ini, setiap sertifikat yang terdaftar sudah terintegrasi dengan data pemilik yang sah, sehingga dapat menghindari tumpang tindih kepemilikan tanah.
Masyarakat yang merasa lahannya bersengketa atau mengalami tumpang tindih dengan pihak lain diimbau untuk segera melapor ke Kantor Pertanahan guna dilakukan pengecekan.
“Kami siap membantu masyarakat dalam menyelesaikan sengketa tanah. Dengan sistem yang semakin canggih, pengecekan sertifikat dapat dilakukan secara online untuk memastikan keabsahan kepemilikan,” tutupnya.