Hot Borneo

Penyebab Sulitnya Mengejar Target PAP di Kalsel

Ada sejumlah faktor yang membuat pemerintah kesulitan mengejar target pajak air permukaan atau PAP di Banua.

Featured-Image
Ilustrasi perusahaan tambang yang menggunakan air permukaan. Foto-Linkiden

bakabar.com, BANJARBARU - Ada sejumlah faktor yang membuat pemerintah kesulitan mengejar target Pajak Air Permukaan atau PAP di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Salah satunya, masih banyak perusahaan di Kalsel yang tak membayar PAP. Jumlahnya lebih 100 perusahaan.

Hal itu disampaikan Kabid Pengelolaan Pendapatan pada Bapenda Kalsel, Riandy Hidayat, Jumat (19/5).

Dijelaskam Dayat, sapaan karibnya, dari 310 wajib pajak air permukaan, hanya 158 yang aktif membayar

"Sementara 135 pasif atau tidak membayar dan sisanya 17 perusahaan tidak beroperasi," ujarnya.

Dayat membeberkan perusahaan yang tidak membayar PAP kebanyakan perusahaan skala menengah ke bawah.

"Kalau perusahaan besar, rata-rata aktif membayar," akunya.

Saat ini kata dia, UPPD samsat di semua kabupaten/kota tengah gencar melakukan penagihan agar semua wajib pajak mau membayar PAP.

Dirinya pun berharap, dengan gencarnya penagihan yang dilakukan seluruh UPPD samsat di Kalsel, perusahaan yang pasif menjadi aktif untuk membayar PAP.

Dalam penagihan PAP sendiri menurut Dayat terdapat beberapa kendala. Salah satunya, beberapa perusahaan tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA).

"Sehingga kami intens berkoordinasi dengan Dinas Perizinan untuk pembuatan SIPA ini," ujarnya.

Capaian pendapatan PAP sendiri setiap tahun terus meningkat. Pada 2021 Rp4,9 miliar, lalu tahun berikutnya Rp9,1 miliar.

"Sedangkan pada triwulan kedua bulan pertama di tahun ini sudah Rp5,7 miliar," pungkas Dayat.

Sementara itu, sejauh ini realisasi pendapatan PAP di UPPD Samsat Martapura per April 2023 sudah sebesar Rp2,6 miliar. Sedangkan target yang dibebankan sebesar Rp8,049 miliar.

"Artinya kami sudah mencapai 32,71 persen," terang Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli.

Realisasi itu mereka dapatkan paling banyak dari PT. PLN Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (UPDK) Riam Kanan, sebesar Rp2,3 miliar.

"Tingginya realisasi PAP ini karena PLN melunasi kurang bayar dari 2022 sampai awal 2023," akunya.

Menurutnya, kewajiban pajak dari Bendungan Riam Kanan mengacu peraturan gubernur (Pergub) baru berkisar Rp200 jutaan per bulan. Jumlahnya pluktuatif tergantung pemakaian.

Pihak PLN berkewajiban membayar pajak air permukaan, karena memanfaatkan air permukaan untuk menggerakkan turbin.

Baca Juga: Kesiapan Bandara Syamsudin Noor Sambut Bulan Haji

Editor


Komentar
Banner
Banner