Kalsel

Penyandang Disabilitas di Kalsel Kerap Terabaikan Saat Pesta Demokrasi

apahabar.com, BANJARMASIN – Penyandang disabilitas di Kalimantan Selatan merasa kerap terabaikan dalam pesta demokrasi belakangan waktu…

Featured-Image
Padahal sudah sangat jelas Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 mengatur hak dan perannya penyandang disabilitas dalam pemilu.

bakabar.com, BANJARMASIN – Penyandang disabilitas di Kalimantan Selatan merasa kerap terabaikan dalam pesta demokrasi belakangan waktu ini.

Diwawancarai media ini,Muhammad Fahmi Azhari menekankan pentingnya keterwakilan para penyandang disabilitas.

Dalam setiap pemilu, minimal ada satu hingga dua persen kalangan penyandang disabilitas menggunakan hak suaranya.

“Nyatanya, produk hukum dalam pemilu dan pemilihan yang mengharuskan minimal 1 hingga 2% dari keterwakilan kalangan penyandang disabilitas tidak ada,” ujar penyandang disabilitas fisik ini kepada bakabar.com, Jumat (15/10).

Padahal sudah sangat jelas Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 mengatur hak dan perannya penyandang disabilitas dalam pemilu.

“Ini dianggap penting karena jikalau tidak segera dibuat produk hukumnya maka sama halnya kita mengkhianati perundang-undangan," ujarnya.

Pilkada 2024 sedang dipersiapkan Badan pengawas Pemilu Kalimantan Selatan. Kegiatan sekolah kader pengawasan partisipatif (SKPP) digelar.

SKPP di tingkat provinsi SKPP ini telah dilaksanakan di berbagai kabupaten dan kota di Kalsel.

SKPP gabungan kemudian digelar Bawaslu Kalsel pada 12-16 Oktober 2021 di Swiss-Belhotel Banjarmasin.

Menurut Fahmi, SKPP ini bagian dari pendewasaan masyarakat berdemokrasi, dan penerapan demokrasi inklusif.



Komentar
Banner
Banner