Kalsel

Penumpang Banjarmasin yang Merokok di Pesawat Diamankan

apahabar.com, BANJARBARU – Kedapatan merokok di toilet pesawat, seorang penumpang pesawat Banjarmasin-Balikpapan berinisial AN harus merasakan…

Featured-Image
Ilustrasi larangan rokok

bakabar.com, BANJARBARU – Kedapatan merokok di toilet pesawat, seorang penumpang pesawat Banjarmasin-Balikpapan berinisial AN harus merasakan ganjarannya.

“Penumpang diamankan Avsec [petugas keamanan bandara] AMS Sepinggan Balikpapan,” jelas Kepala Komunikasi dan Legal Bandara Syamsudin Noor, Aditya Putra Patria dihubungi bakabar.com, Selasa (19/11).

Tindakan pria 49 tahun tersebut dianggap menganggu kenyamanan para penumpang lainnya.

AN kemudian, kata dia, diperiksa oleh otoritas bandar udara wilayah 4, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan.

“Saat pesawat sampai di Balikpapan langsung diperiksa,” ujar Aditya.

Untuk pihak Angkasa Pura sendiri bertanggung jawab akan keselamatan dan keamanan bandara, selebihnya mengenai larangan merokok adalah wewenang pihak makspai.

“Kebijakan boleh merokok atau tidak di pesawat itu wewenang maskapai, kami hanya memastikan keselamatan dan keamanan penumpang,” papar Aditnya.

Batasannya, kata dia, sudah jelas. Mulai dari pintu masuk bandara sampai pintu pesawat.

“Selama bukan termasuk kategori dangerous good, prohibited items dan unlawful act kami enggak bisa ambil tindakan, korek api pun enggak semuanya dilarang,” ungkap Adit.

Namun ia tetap mengimbau kepada seluruh calon penumpang agar selalu menaati peraturan yang berlaku.

“Kepada pengguna jasa untuk selalu menaaati peraturan yang berlaku dan kebijakan yang diberlakukan maskapai selama berada di bandara dan selama penerbangan.” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada Senin (18/11) kemarin AN yang duduk di bangku 5C kepergok merokok dalam toilet pesawat Wings Air.

"Perbuatannya ini mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil," kata Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, malam tadi.

Menurutnya, ketentuan mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80/2017.

"Wings Air menegaskan bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik (electric)," ucapnya.

Baca Juga: Penumpang Wings Air Tujuan Banjarmasin-Balikpapan Kepergok Merokok

Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner