bakabar.com, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel mengeluarkan surat edaran soal pencegahan dan penanganan Covid-19.
Surat itu tertuang dalam Nomor 443.3/2674 /X/P2P.1/Dinkes. Perihal Pencegahan dan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, Roy Rizali Anwar.
Surat itu dikeluarkan menyusul terjadinya peningkatan kasus Covid-19 satu bulan terakhir.
Berdasarkan data, hingga 20 Juni 2021, terdapat lima provinsi dengan Bed Occupancy Ratio (BOR) diatas 70 persen yakni DKI Jakarta 86 persen, Jabar 84 persen, Jateng 82 persen, Banten 80 persen, dan Yogyakarta 79 persen.
Faktor lainnya karena ditemukannya strain mutasi virus SARS CoV-2 yang dapat menular dengan cepat.
Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pemprov Kalsel meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan luar daerah seperti ke Jakarta, Jawa-Bali, dan sejumlah wilayah lain dengan risiko penularan yang tinggi.
Selanjutnya, Pemprov Kalsel juga segera membatasi perjalanan warga ke kabupaten/kota zona risiko tinggi atau yang berbatasan dengan kabupaten/kota zona merah.
“Melakukan pengawasan dan testing periodik terhadap pegawai, serta melakukan karantina
bagi yang kembali dari perjalanan di daerah zone merah dan memastikan masuk kerja
dengan hasil rapid antigen/PCR negatif,” ujar Sekdaprov Kalsel, Rabu (23/6).
Pemprov Kalsel, kata dia, juga akan memastikan setiap pegawai sudah menjalani vaksinasi Covid-19.
Roy meminta masyarakat segera melapor ke Satgas Bidang Penanganan Kesehatan apabila menemukan pegawai yang positif Covid-19 setelah melakukan perjalanan ke luar daerah.
Dia juga meminta tamu luar daerah yang positif Covid-19 segera melaporkan kondisinya, termasuk pegawai sudah divaksin atau penyintas yang terpapar Covid-19.
“Terakhir, melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja,” tutupnya.