bakabar.com, BANJARBARU - Banyak yang berkurban di momen Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah. Daging kurban pun diberikan ke berbagai kalangan.
Untuk mengenali daging sehat, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalsel, Suparmi berbagi tips.
Dijelaskan, pangan asal hewan sebagaimana produk pertanian pada umumnya. Yakni memiliki sifat mudah rusak dan busuk terutama di daerah tropis dan lembab seperti Indonesia.
Karena mikroorganisme dapat cepat berkembang biak," kata Kepala Disbunnak Kalsel, Jumat (30/6/2023).
Selain itu, pangan asal hewan juga termasuk produk pangan yang berpotensi berbahaya (potentially hazardous foods) karena merupakan salah satu media yang dapat membawa bibit penyakit dan sumber penyakit zoonosis (menular ke manusia atau sebaliknya).
Bila pangan asal hewan rusak, maka ia menjadi tidak aman untuk dikonsumsi dan tidak aman juga bagi kesehatan.
Oleh karena itu, faktor kualitas pangan asal hewan perlu mendapat perhatian terutama dari sisi keamanan produknya (food safety).
Mutu pangan asal hewan harus memperhatikan azas aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) yang berarti:
1. Konsep aman pada pangan asal hewan mengandung pengertian bahwa pangan asal hewan tersebut tidak mengandung bahaya biologis, kimiawi dan fisik yang dapat menyebabkan penyakit serta mengganggu kesehatan manusia.
2. Konsep sehat pada pangan asal hewan mengandung pengertian bahwa bahan pangan tersebut harus memiliki unsur-unsur nutrisi yang seimbang (protein, karbohidrat, lemak, mineral, vitamin) yang dibutuhkan dan berguna bagi kesehatan serta pertumbuhan tubuh manusia. Masing-masing pangan asal hewan (daging, telur, susu, dan lainnya) memiliki unsur nutrisi yang sedikit-banyak berbeda.
"Baik kandungan maupun komposisinya. Kandungan unsur nutrisi tersebut dapat rusak akibat cara penanganan yang tidak tepat," kata Suparmi.
3. Konsep utuh pada pangan asal hewan mengandung pengertian bahwa pangan asal hewan tersebut tidak bercampur dengan bagian lain dari hewan dan sesuai dengan deskripsi yang ada pada label produk.
4. Konsep halal pada pangan asal hewan merujuk pada suatu kondisi pangan asal hewan tersebut atau tindakan yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
Unsur halal terpenuhi bila pangan asal hewan tersebut dihasilkan dari hewan yang secara syariat Islam dibolehkan untuk dikonsumsi dan dilakukan tindakan penyembelihan dan penanganan yang juga sesuai syariat Islam.