bakabar.com, BANJARMASIN – Lama tak terdengar, kasus pembunuhan sadis terhadap bocah SD di Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mulai memasuki babak baru.
Pelaku bernama Akhmad kini dalam penanganan intensif Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Sambang Lihum, Jalan Gubernur Syarkawi Km 3,9 Gambut, Kabupaten Banjar.
“Untuk observasi selama 14 hari,” jelas Direktur RSJD Sambang Lihum, dr H IBG Dharma Putra dikonfirmasi bakabar.com, Rabu.
Pelaku, kata Dharma, langsung dibawa ke RSJ tak berapa lama usai diamankan polisi.
“Setelah kejadian orang itu langsung dibawa polisi ke tempat saya (RSJD) untuk mendapat kesimpulan pasti orang ini gangguan jiwa atau tidak,” jelasnya.
Dharma menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil observasi yang sedang berjalan rampung.
“Karena pro justitia itu, saya boleh membongkarnya tapi di depan polisi,” Sambungnya.
Pro justitia dimaksud di mana setiap tindakan observasi dilakukan atas dasar perlunya penegakan keadilan.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, pelaku Akhmad sebelumnya pernah membunuh orang. Orang itu tak lain saudara kandungnya sendiri pada 2017.
"Pembunuhan itu dilakukannya saat sang kakak tidur. Dengan sebilah kayu ulin yang dihantamkan kepada kakaknya itu hingga tewas," kata Sutomo, Kepala Desa Limpasu HST, kepada bakabar.com, belum lama ini.
Selain itu Akhmad juga pernah rawat inap (opname) dan rawat jalan sebanyak empat kali datang ke RSJD Sambang lihum.
Sebelumnya, aksi Akhmad, warga Desa Limpasu itu bikin gempar publik Kalsel.
Seorang anak perempuan, RA, 10 tahun, Selasa (17/09) siang, sekitar pukul 12.30 dibunuh secara sadis. Korban sendiri masih duduk di bangku sekolah kelas 4.
Berdasarkan saksi mata, saat itu korban belajar bersama dua kawannya, KK (8) dan K (6) di depan rumah pelaku.
Secara tiba-tiba, pelaku datang dari dalam rumah dengan sebilah parang.
Kemudian pelaku menghampiri korban dan menebas leher korban hingga putus.
Baca Juga: Penjagal Bocah SD di Limpasu HST Pernah Bunuh Kakak Kandung!
Baca Juga: Terindikasi Gila, Penjagal Bocah SD di Limpasu HST Tak Bisa Dipidana?
Baca Juga: Sulit Diajak Bicara, Penjagal Bocah SD di Limpasu HST Dikirim ke RSJ
Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Fariz Fadhillah