Tak Berkategori

Peningkatan Kapasitas Produksi PT AGM di HST, Pemkab Tegas Menolak

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) dan organisasi masyarakat menolak peningkatan kapasitas…

Featured-Image
Kampung Batutangga yang berada di lemban Pegunungan Karst Meratus, yang terancam hilang dan tergusur jika aktivitas pertambangan dilakukan PT Mantimin Coal Mining. Foto :Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) dan organisasi masyarakat menolak peningkatan kapasitas produksi pertambangan batu bara milik PT. Antang Gunung Meratus (AGM) di kawasan HST.

Peningkatan kapasitas produksi dari 10 juta ton per/tahun menjadi 25 juta ton.

“Kita amanah sesuai dengan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan tata ruang dengan kebijakan tanpa tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten HST, Achmad Yani kepada bakabar.com, Jumat (1/3).

Dalam peningkatan kapasitas produksi PT. AGM tersebut, kata Yani, apabila disetujui, maka terdapat empat kecamatan di Kabupaten HST yang terdampak. Yakni Kecamatan Batang Alai Selatan, Batu Benawa, Hantakan dan Haruyan.

“Oleh sebab itu, semenjak 2010 sudah kita tolak,” tegasnya.

Baca Juga:Pelantikan Bupati HST Definitif, Secercah Harapan untuk Meratus

Seirama, suara penolakan juga datang dari Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) HST, Rubi. Ia menyatakan keberatan dan menolak studi AMDAL PT. Antang Gunung Meratus yang saat ini tengah bergulir.

Rubi menilai kawasan yang diajukan PT. AGM yang meliputi lima kecamatan, merupakan daerah tangkapan air untuk persawahan yang beririgasi (Irigasi di Mangunang, di Haruyan, di Intangan dan di Kalibaru/kahakan) seluas 4.000 hektare. Kawasan itu merupakan sumber air baku PDAM dan masyarakat dengan investasi pembangunan lebih dari Rp300 miliar.

Kemudian, proses AMDAL PT. AGM tahun 2012 telah meng-enclave atau mengeluarkan dari pembahasan dokumen AMDAL untuk lokasi eksploitasi di Kab. HST.

Ketiga, melihat kerusakan di Kabupaten tetangga akibat pertambangan batu bara maka bencana banjir di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau akan terjadi serta rusaknya sumber daya air sehingga mengakibatkan kesengsaraan bagi masyarakat luas.

"Kerusakan dimaksud tak hanya bersifat fisik semata, tetapi juga non fisik yakni menimbulkan kerawanan sosial, seperti premanisme, konflik horizontal dan agraria serta penyakit masyarakat lainnya," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:HAChairansyah Resmi Jabat Bupati HST

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz F

Komentar
Banner
Banner