bakabar.com, KANDANGAN – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mulai mengenakan pajak penghasilan kepada pemilik usaha sarang burung walet, Senin (6/9).
Sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), BPKD Kabupaten HSS juga berencana menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
“Dalam waktu dekat kami akan menyurati Kejari Kabupaten HSS,” ucap Kabid Perencanaan, Pendataan dan Penetapan (Rendatap) BPKPD Kabupaten HSS, Rahmani.
Dengan dibantu jajaran Kejari Kabupaten HSS, pihaknya berharap PAD dari dari sarang burung walet dapat lebih ditingkatkan.
Apalagi sudah menjadi kewajiban bagi wajib pajak menyampaikan SPTPD secara jujur, terlebih pengusaha sarang burung walet.
Mengacu pada peraturan daerah (Perda) Kabupaten HSS nomor 9 tahun 2011 tentang pajak daerah sesuai pasal 75 ayat 2 jika dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD dapat dipidana 2 tahun penjara.
“Sesuai Perda harus disampaikan, kalau tidak benar saja bisa dipidana, apalagi tidak menyampaikan,” ungkapnya.
Meningkatkan PAD sarang burung walet, BPKPD Kabupaten HSS sebelumnya sudah membentuk paguyuban di setiap Kecamatan.
Hal ini dimaksudkan untuk saling bekerjasama, mengetahui siapa yang membangun sarang burung walet serta sudah menjual berapa saja.
“Sudah ada terbentuk di Kecamatan Kandangan dan Kalumpang, tetapi belum maksimal meningkatkan PAD sarang burung walet,” jelas Rahmani.
Diketahui, saat ini dari sekitar 415 yang memiliki izin sarang burung walet hanya sekitar lima pemilik sarang burung walet membayar pajak.
Nominalnya pun masih sangat sedikit yakni sekitar Rp6 juta dari target BPKPD Kabupaten HSS sebesar Rp30 juta setahun.
Wajib pajak sarang burung walet di Kabupaten HSS terbilang kecil, hanya wajib membayar pajak 2,5 persen dari hasil penjualan yang terbilang fantastis.
1 kilogram sarang burung walet dengan kualitas bagus bisa mencapai kurang lebih Rp40 juta.