bakabar.com, BANJARMASIN – Muhammad Sadikin terdakwa penghina Abah Guru Sekumpul rencananya kembali diadili di Pengadilan Banjarmasin hari ini, Kamis (28/3).
Rencananya, tuntutan bagi pemuda berusia 21 tahun itu akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang ke-4 perkara tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 15.00 Wita.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku materi tuntutan sudah siap dibacakan. Waktu dua pekan yang diberikan majelis hakim untuk menyusun surat tuntutan telah dilaluinya tanpa kendala.
"Insyaallah hari ini kita ada agenda sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Muhammad Sadikin. Semoga jalannya persidangan lancar mas. Amin," kata JPU H. Adi Rifani kepada bakabar.com.
Tak hanya Guru Sekumpul, menggunakan akun palsu Sadikin turut menghina sejumlah ulama Banua, seperti Guru Zuhdi.
Baca Juga: Penghina Guru Sekumpul Via Medsos Akhirnya Jalani Sidang Perdana
Dengan menggunakan dua akun palsu, yakni m @rezahardiansyah7071 dan @reza_hardiansyah_7071, Sadikin leluasa melancarkan aksinya menyebar fitnah.
Makin hari, aksinya makin menjadi, mulai dari petugas kepolisian hingga presenter Hitam putih Deddy Corbuzier turut menjadi korban.
Dari keterangan yang dikantongi petugas, motif Penjual Roti itu karena marah dengan teman satu kelasnya bernama Putri.
Hingga akhirnya ia membuat akun palsu dengan menggunakan nama pacar si Putri, Reza Hardiansyah. Harapannya, kekasih Putri itu ditangkap oleh polisi terkait unggahannya di media sosial.
Baca Juga: Setahun, Dua Penghina Guru Sekumpul Ditangkap!
Muhammad Sadikin ditangkap Unit Siber Subdit 2/PPUKDM Ditreskrimsus Polda Kalsel di rumah kontrakannya di Jalan Panglima Batur Gang Kancil Nomor 63, Loktabat Banjarmasin.
Dari tangannya, disita laptop Toshiba C640 hitam, satu modem HP Evercoss U50A plus warna kuning, HP Evercoss S55 Elevate Y2 Power sebagai barang bukti.
Kini, Muhammad Sadikin pun terseret perkara pembuatan akun palsu serta menyebar ujaran kebencian.
Baca Juga: Fakta Baru Persidangan Akun Palsu Hina Guru Sekumpul
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah