Tak Berkategori

Penghina Guru Sekumpul Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

apahabar.com, BANJARMASIN – Sidang lanjutan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap ulama Guru Sekumpul dan Guru Zuhdi…

Featured-Image
Sodikin usai menjalani sidang tuntutan terkait perkara ujaran kebencian Guru Sekumpul di PN Banjarmasin, Kamis (28/2) sore. Foto-apahabar.com/Eddy Andriyanto

bakabar.com, BANJARMASIN – Sidang lanjutan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap ulama Guru Sekumpul dan Guru Zuhdi dengan terdakwa M Sodikin rencananya kembali digulirkan hari ini, Kamis (25/4) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sidang lanjutan beragendakan pembacaan putusan atau vonis, setelah sempat tertunda karena libur panjang pasca Pemilu 2019.

Semestinya sidang vonis kasus ini sudah dilaksanakan atau dibacakan hakim ketua pada Kamis 18 April lalu.

Namun harus mengalami penundaan mengingat libur nasional sehingga putusan tak bisa dibacakan.

"Mestinya kan Kamis pekan lalu mas, tapi karena ada Pemilu ditambah libur nasional, jadi kemungkinan Kamis besok,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Adi Rifani kepada bakabar.com via pesan singkat.

Sodikin, 21 tahun, didakwa melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU undang No 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum.

Perbuatan penjual roti itu menimbulkan kegaduhan di media sosial dan masyarakat Kalimantan Selatan.

Menggunakan akun palsu guna menghina ulama, Sodikin merusak nama baik korban yang fotonya digunakan sebagai dalam akun palsu tersebut. Korbannya pun mendapat intimidasi, baik di media sosial dan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa melukai hati umat muslim yang melihat penistaan dan penghinaan terhadap Allah, Nabi Muhammad, Al-Quran, Guru Sekumpul hingga guru Zuhdi,” jelas jaksa Kejati Kalsel itu.

“Dan yang paling fatal, terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan," tutur Jaksa Kejati Kalsel itu.

Pada akhirnya, Sodikin dituntut maksimal dengan pidana penjara selama 11 tahun. Tidak hanya itu, pemuda pendiam itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar. Jika tak mampu membayar, maka ia harus menggantinya dengan kurungan selama 6 bulan penjara.

Baca Juga: Menanti Sidang Lanjutan Penghina Guru Sekumpul di PN Banjarmasin

Baca Juga: Menanti Vonis Maksimal Penghina Guru Sekumpul

Baca Juga: Hina Guru Sekumpul, Penjual Roti Itu Dituntut 11 Tahun..!!

Baca Juga: Penghina Guru Sekumpul Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner