Nasional

Pengembangan Kasus Pengedar Narkoba di Yogyakarta, Polisi Ungkap Keberadaan 2 Hektare Ladang Ganja

apahabar.com, JAKARTA – Keberadaan ladang ganja seluas 2 hektare di wilayah Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten…

Featured-Image
Ilustrasi, ladang ganja. Foto-istimewa.

bakabar.com, JAKARTA – Keberadaan ladang ganja seluas 2 hektare di wilayah Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh diungkap Kepolisian Kapolda DI Yogyakarta, Irjen Pol Asep Suhendar. Dia menyebut, ada 20 ribu pohon ganja di sana.

Fakta itu diketahui dari pengembangan kasus pengedar narkoba di Yogyakarta.

“Dari 20 ribu pohon ganja ini, kalau dihitung 1 kg terdiri atas 10 batang pohon ganja setinggi 2 meter maka berat (total) mencapai 2 ton atau 2.000 kg,” kata dia dilansir CNN Indonesia yang mengutip Antara.

Ladang ganja itu ditemukan pada 3 Februari lalu. Direktur Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Adhi Joyokusumo mengatakan bahwa 20 ribu pohon ganja itu memiliki nilai ekonomi mencapai Rp14 miliar dengan asumsi Rp7 juta per kg ganja kering.

“Di sana (Aceh) laku Rp50 ribu sampai Rp60 ribu, begitu sampai di sini (Yogyakarta) bisa sampai Rp7 juta per kg,” ujar Adhi.

Adhi menjelaskan bahwa tim kepolisian pun butuh waktu yang lama untuk bisa sampai di ladang ganja yang berlokasi di wilayah Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Tim kepolisian yang terdiri dari 27 personel harus menyusuri sungai dan melewati tebing. Untuk bisa sampai ke lokasi ladang ganja dibutuhkan waktu sekitar 6 jam.

“Kurang lebih 12 jam pulang pergi, naik 6 jam dan turun 6 jam. Jadi perjuangan para anggota sangat luar biasa untuk menemukan lokasi ladang ganja tersebut,” ujar Adhi.

Penemuan ladang ganja seluas 2 hektare tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pengedar narkoba yang ditangkap di Yogyakarta pada Desember lalu.

Mulanya, polisi meringkus DD (18), RD (24), dan BM (19) di Condong Catur, Depok, Kabupaten Sleman. Dari DD polisi menyita ganja seberat 2,1 kg, RD 3,5 kg, dan BM 1,79 kg.

Sebelum ke Yogyakarta, tersangka RD sempat menjual kepada MA (51) di Bandung sebanyak 2,4 kg ganja dan kepada AS (38) di Bogor sebanyak 1 kg pada 24 Desember 2021. Baik MA maupun AS telah diringkus Tim Polda DIY.

Polisi mendapat informasi bahwa mereka mendapat ganja dari seseorang bernama JU di Deli Serdang, Sumatera Utara. Polisi lantas menangkap JU dengan barang bukti 10 kg ganja kering.

JU kemudian mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari AGM yang kemudian berhasil diringkus di kediamannya di Aceh Tamiang, Aceh, dengan BB seberat 80 kg ganja.

Dari yang bersangkutan, polisi mendapat informasi soal ladang ganja di Taman Nasional Gunung Leuser Aceh.

Sebelum diedarkan, mereka mengemas daun ganja yang telah dipanen dan dikeringkan di sejumlah gubuk di ladang tersebut.

“Para pelaku mengemas semua ganja di gubuk-gubuk yang ada di ladang. Jadi mereka membawa turun ganja sudah dalam bentuk kemasan,” kata Direktur Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Adhi Joyokusumo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) sub Pasal 111 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kalau dengan barang bukti segini ya hukuman mati,” kata Adhi Joyokusumo.



Komentar
Banner
Banner