Pemkot Banjarbaru

Pengelolaan Sampah dan RTH di Banjarbaru Diganjar Penghargaan Adipura Kementerian LHK

Penghargaan Adipura ke 5 ini adalah bukti dari pengelolaan sampah yang baik serta pembangunan RTH berkelanjutan di Ibu Kota Kalsel, Banjarbaru.

Featured-Image
Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin saat memegang penghargaan Adipura ke 5 untuk IKP Kalsel./ M.Aditya Mufti Ariffin

bakabar.com, BANJARBARU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberikan penghargaan Adipura kepada Kota Banjarbaru atas keberhasilan dalam menjaga kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan sepanjang Tahun 2021-2022.

Penghargaan itu diserahkan secara langsung oleh Menteri LHK Siti Nurbaya kepada Wali Kota Banjarbaru, M. Aditya Mufti Ariffin di Jakarta, Selasa (28/2).

"Alhamdulillah, kita kembali mendapatkan penghargaan Adipura yang ke 5. Ini berkat dukungan dan partispasi dari masyarakat Kota Banjarbaru yang sangat menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggalnya serta fasilitas-fasilitas publik yang ada di Banjarbaru," kata Aditya.

Menurut Aditya, pihaknya selalu berupaya meningkatkan kualitas pemahaman dan kampanye masyarakat mengenai perkotaan yang berwawasan lingkungan.

Salah satu faktor penting diraihnya perhargaan Adipura ialah optimalnya pengelolaan persampahan dan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berkelanjutan.

Pemkot Banjarbaru terus berupaya merancang pengelolaan sampah yang efektif, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, efisiensi penggunaan sumber daya dan sebagai sumber ekonomi masyarakat.

"Termasuk juga pembangunan RTH di tiap-tiap wilayah di Banjarbaru yang rutin kita laksanakan setiap tahun," jelas Aditya.

Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru, sepanjang tahun 2021- 2022 tadi tercatat ada 8 RTH baru yang dibangun dengan progresnya 2 RTH di 2021 dan 6 RTH di tahun 2022.

Sekarang, jumlah RTH yang ada di Ibu Kota Kalimantan Selatan telah mencapai 92 RTH.

Penghargaan Adipura juga diberikan kepada 149 Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia. Penghargaan ini terbagi dalam 4 kategori sebagaimana total populasi penduduk di masing-masing Kabupaten Kota mulai dari kategori Kota Kecil, Kota Sedang, Kota Besar dan Kota Metropolitan.

Sementara itu, Menteri LHK, Siti Nurbaya saat acara penyerahan penghargaan Adipura, berpesan agar pemerintah daerah menciptakan pola kerja dan sistem pengelolaan sampah yang saling melengkapi dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, aspek sosial, dan aspek ekonomi.

Dengan demikian, pengelolaan sampah bukan hanya mengurangi dan meminimalkan dampaknya, tetapi juga mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat serta memposisikan sampah sebagai sumber daya untuk ketersediaan bahan baku, efisiensi penggunaan sumber daya, dan sebagai sumber ekonomi masyarakat.

Lebih lanjut, ia berharap penganugerahan Adipura kali ini bisa menciptakan kota-kota yang teduh dan berkelanjutan melalui penyediaan ruang terbuka hijau publik yang posisinya sangat penting untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota.

Keseimbangan sistem hidrologi, maupun sistem ekologis yang dapat menciptakan kota yang sehat, nyaman, meningkatkan ketersediaan air dan udara bersih, serta dapat meningkatkan estetika kota.

"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan bangga memberikan penghargaan Adipura kepada Kepala Daerah yang telah bekerja keras dan berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan hidup yang lebih baik," pungkas Siti.

Editor


Komentar
Banner
Banner