bakabar.com, BANJARBARU – Komisi II DPRD Kota Banjarbaru mengunjungi Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman seusai menerima catatan penting oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang tidak tertib.
Dalam kunjungannya, Ketua Komisi II, Syamsuri menanyakan alasan kepada pihak RSD Idaman Banjarbaru terkait catatan dari BPK itu.
“Menurut mereka karena payung hukum dan sudut pandangnya berbeda jadi hasil pemeriksaan BPK tidak tertib,” ujar Saymsuri kepada awak media Selasa (15/6).
Dijelaskannya, dalam aturan Permenkes No 4 2019 tentang standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada SPM bidang kesehatan, untuk jasa pelayanan itu maksimal 44 persen.
“Jadi dana pendapatan RS 44 persennya di alokasikan untuk jaspel. Tapi pihak RS mengacu bukan pada itu tapi mengacu pada aturan yang lain, yang sampai 50 persen dan itu boleh saja selama payung hukum itu masih berlaku,” terangnya.
Anggota komisi II, Windi Novianto menambahkan bahwa permasalahan ini sudah selesai, dengan dimintanya Wali Kota membuat perwali baru.
“Kami menerima catatan penting BPK, salah satunya catatan tidak tertib. Memang RS sendiri sudah punya acuan tapi sesuai rekomendasi BPK itu meminta wali kota untuk mengubah perwali di tahun 2015, oleh karena itu kami ke sini,” jelasnya.
“Ada beberapa peraturan baru tapi perwali kita masih memakai Perwali 2015 yang mengacu Permendagri dan Permenkes sebelumnya jadi ini kita harapkan Wali Kota segera membuat perwali yang baru,” tuntasnya.
Sementara itu, Direktur RSD Idaman, Endah Labati mengiyakan adanya perbedaan peraturan yang diyakini. Karena itu pihaknya juga telah meminta peraturan baru agar lebih tertib ke depan nantinya.
“Iya karena ada perbedaan acuan atau peraturan yang dipegang. Tapi kita lapor terus, terkait ini akan kita sesuaikan,” katanya.