bakabar.com, BARABAI – Satu warga Kecamatan Pandawan diringkus John Lee CS, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST).
Adalah HT (45). Dia ditangkap di rumahnya di Desa Kambat Utara RT 5 Pandawan, HST, Jumat (2/4) siang.
Dari HT, John Lee CS menemukan barang bukti 4 paket sabu, total berat 1,54 gram.
Kapolres AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubbag Humas Polres HST, Iptu Soebagiyo menerangkan pengungkapan kasus itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Lamris Manurung.
“Setelah melakukan penyelidikan panjang, John Lee CS berhasil meringkus HT sekitar pukul 11.30 hari itu,” kata Soebagiyo pada bakabar.com, Sabtu (3/4)
Soebagiyo menjelaskan, mulanya Polres HST menerima laporan masyarakat. Disebutkan di Kambat Utara kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Soebagiyo, tim diterjunkan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan panjang, polisi berhasil mengantongi satu nama, HT.
“Hingga akhirnya John Lee CS berhasil meringkus pelaku di kediamannya,” jelas Soebagiyo.
Selain mendapati barang bukti sabu , John Lee CS juga mengamankan uang tunai Rp2.965.000. Diduga uang tersebut hasil penjualan kristal mematikan itu.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres HST. Pelaku akan di proses sesuai hukum yang berlaku,” terang Soebagiyo.
Saat ini HT dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Kami tidak akan bosan memberantas peredaran narkoba di HST. Kami berharap peran keluarga dalam hal ini. Karena keluargalah yang sangat efektif untuk mencegah peredaran narkoba,” tutup Soebagiyo.