Tak Berkategori

Pengamat: Pencoretan Ulin Mengesampingkan Aspek Ekologi dan Silvikultur

apahabar.com, BANJARMASIN – Adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No 106/2018 dianggap hanya…

Featured-Image
Ilustrasi pohon ulin. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN – Adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No 106/2018 dianggap hanya mempertimbangkan aspek ekonomi semata. Sementara, Permen yang isinya pencoretan pohon Ulin dari flora yang dilindungi dinilai mengesampingkan aspek ekologi dan silvikultur.

Hal itu diungkapkan pengamat lingkungan Kalsel, Hamdan Fauzi. “Meskipun (Permen LHK) sudah mendapatkan pertimbangan ilmiah dari LIPI,” katanya kepada bakabar.com, Rabu (12/2/2019).

Ketua Pusat Perhutanan Sosial dan Agroforestri Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini pun khawatir, adanya kebijakan tersebut justru jadi peluang para oknum melakukan eksploitasi kayu Ulin secara besar-besaran.

Padahal, menurutnya peremajaan Ulin membutuhkan waktu yang sangat lama. Bahkan, belum tentu berhasil, karena perlu teknis silvikultur khusus.

Berdasarkan hasil penelitian, rata-rata riap diameter dan volume tanaman jenis ulin saat tanam berumur 10 tahun masing-masing sebesar 0,29 cm/tahun, dan 0,00024cm3/tahun. Bahkan, di alam pun, pohon ‘kayu besi’ ini sudah sangat jarang dijumpai dengan riap yang justru lebih rendah.

Ia menyimpulkan, kebijakan tersebut mengakibatkan Ulin akan punah, karena Ulin yang dipanen melebihi kemampuan pertumbuhan hutan (riap tegakan).

Baca Juga: WALHI Kalsel Sesalkan Pencoretan Pohon Ulin sebagai Flora Dilindungi

Ada beberapa solusi yang ditawarkannya kepada pemerintah antara lain, pertama, Ulin tetap harus dilindungi. Kedua, Perlu dilakukan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) jenis Ulin agar mudah dibudidayakan dan pertumbuhan riapnya meningkat.

Lalu yang ketiga, perlu digalakkan dan dimasyarakatkan penanaman Ulin di areal-areal Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), program revolusi hijau, dan areal perhutanan sosial (dengan catatan pada tapak yang sesuai untuk pertumbuhan Ulin).

“(Karena) Pada saat ke lapangan, sudah sangat jarang mendapati kayu ulin, karena sebarannya pun terbatas,” tutupnya.

Penghapusan pohon Ulin dari flora yang dilindungi, didasarkan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 106/2018 perubahan atas PermenLHK Nomor 20/3018 tentang Penghapusan 92 Satwa khusus burung berkicau dan 106 flora, khusus untuk 10 jenis tumbuhan.

Diantaranya Eusideroxylon zwageri ulin (Vulnerable), Agathis borneensis damar pilau (Endangered, Endemic Borneo) dan Upuna borneensis upan (Endangered, Endemic Borneo).

Baca Juga: Dicoret dari Flora Dilindungi, BKSDA Kalsel: Pohon Ulin Seharusnya Segera Dibudidayakan

Baca Juga: Dicoret Sebagai Flora Dilindungi, Ulin Terancam Bebas Diperjualbelikan di Kalsel

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner