bakabar.com, PARINGIN - Hingga saat ini, warga Kabupaten Balangan yang berurusan perkara di pengadilan agama, seperti perceraian, warisan dan sebagainya, harus menempuh perjalanan jauh ke Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Karena hingga saat ini, Kabupaten Balangan hingga saat ini belum memiliki pengadilan agama sendiri.
Sedangkan berdasarkan data yang dihimpun dari Pengadilan Agama Amuntai, jumlah perkara keagamaan yang pihaknya tangani 40 persennya merupakan dari warga Balangan.
"Sidang keliling pun cuma kita gelar empat kali dalam setahun, yang langsung ke kecamatan-kecamatan di Kabupaten Balangan," ujar Ketua Pengadilan Agama Amuntai, Rusdiansyah.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, H Helmy Thohir, mengungkapkan sampai sekarang proses pengadaan pengadilan agama di Kabupaten Balangan sedang dalam proses.
"Alhamdulillah setelah sepuluh tahun pengusulan, sekarang pengadaan PA Balangan menjadi prioritas utama. Usulannya sendiri sudah sampai di MA, tinggal nunggu Kepres keluar," ujarnya, Kamis (9/9).
Untuk memperdekat pelayanan urusan agama bagi masyarakatnya, Pemkab Balangan meminjamkan satu gedung eks kantor Dinas Pariwisata di wilayah Perkantoran Tugu Maritam. Karena Dinas Pariwisata sendiri telah bergabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga.
"Sementara kita pinjamkan dulu, apakah gedung ini nanti yang akan dihibahkan akan kita bicarakan lebih lanjut bersama Bupati, dan tentunya apakah gedung ini memenuhi standar untuk PA atau tidak," ujar Wakil Bupati Balangan, Supiani, di sela peresmian Balai Sidang Pengadilan Agama Amuntai di eks Kantor Dinas Pariwisata, Kamis (9/9).
Terkait peminjaman gedung ini, Ketua Pengadilan Agama Amuntai, Rusdiansyah, sangat menyambut baik dukungan Pemkab Balangan.
Rusdiansyah berharap dengan keseriusan Pemkab Balangan dalam pengadaan PA Amuntai melalui peminjaman gedung ini, proses pengadaan PA Balangan bisa semakin cepat.
"Dengan adanya tempat untuk Balai Sidang di sini, kita akan membuka proses sidang seminggu sekali, rencananya setiap hari Kamis," ucapnya.