bakabar.com, BARABAI – Bakal Calon Wakil Bupati (Cawabup) HST, Faqih Jarjani merasa kecewa. Proses penetapan cawabup di sisa masa jabatan periode 2016-2021 dinilai terburu-buru.
Sejatinya, Faqih tertinggal satu langkah di belakang Berry dalam hal kelengkapan berkas cawabup. “Panitia tak memberikan waktu yang panjang untuk menyiapkan kelengkapan berkas. Selain itu DPRD ataupun panitia pemilihan tidak memberitahukan jadwal tahapan yang dilakukan untuk proses penentuan calon wakil antara saya dan Berry,” kata Faqih saat dihubungi bakabar.com melalui saluran telepon, Rabu (30/10) sore.
Berdasarkan tenggat waktu yang diberikan panitia, ada waktu lima hari untuk melengkapi berkas. Dari Selasa, 22 Oktober hingga Minggu 27 Oktober.
Dengan waktu yang diberikan, Faqih mengaku berusaha melengkapi berkas. Namun rupanya dia hanya bisa mengumpulkan sebagian kelengkapan berkas saja. “Waktunya singkat,” jelas politikus PKS ini.
Berkas dimaksud meliputi surat keterangan pailit, surat keterangan tidak memiliki utang piutang, dan laporan harta kekayaan. "Mengurus ketiganya itu tidak sebentar. Seperti keterangan pailit itu saya harus mengurusnya ke luar daerah,” keluh Faqih.
Selain itu, kata Faqih, mengacu undang-undang (UU) harus ada dua calon, tertera pada UU Nomor 10/2016 pasal 176 Ayat 2.
Di dalam UU menegaskan, politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon Wakil Gubernur, Waki Bupati, dan Wakil Wali kota kepada DPRD, Gubernur, Bupati, atau Wali kota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
“Bila menurut UU itu, seharusnya ada calon lain. Bukan calon tunggal. Terlepas dari kekecewaan saya terkait proses pemilihan itu, saya khawatir kalau-kalau langkah yang diambil oleh DPRD HST nantinya malah dianulir di Kementerian Dalam Negeri," kata Faqih.
Faqih paham DPRD HST kini baru saja berganti. Hanya saja, kata dia, itu bukan menjadi patokan untuk untuk terburu-buru melanjutkan proses maupun tahapan pemilihan cawabup HST. “Seharusnya DPRD HST kembali memverifikasi berkas yang sudah ada,” tegas Faqih.
Menanggapi keluhan Faqih, Bupati HST, Chairansyah ikut angkat bicara. Menurutnya, jika ada hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, ia siap membicarakannya dengan DPRD. Namun, jika hasilnya sesuai maka akan diteruskan.
“Permasalahannya kan Faqih tidak melengkapi berkas. Pemilihannya pun jadi calon tunggal. Kita akan kaji dulu masalah ini dengan bagian hukum di Sekretariat Daerah HST,” kata Chairansyah didampingi Asisten Bidang Pemerintahan, Ainur Rafiq, Rabu (30/10).
Terkait siapapun yang menjadi wakilnya nanti, Chairansyah tidak mau ambil pusing. "Pada prinsipnya siapapun, dari dua nama yang diajukan oleh partai pengusung kepada saya, kemudian diteruskan ke DPRD HST, hingga siapapun nantinya yang dipilih, saya tidak masalah," ujar Bupati.
Diwartakan sebelumnya, DPRD HST menetapkan Berry NF menjadi Cawabup dalam rapat paripurna internal di Barabai, Selasa (29/10) kemarin. Penetapan Berry diprotes fraksi PKS. 3 anggota mereka, yakni Habibah, Supriadi dan Laila Irnawati memilih walk out.
Kepada bakabar.com, Supriadi mengatakan pihaknya menyoal penetapan calon tunggal. “Seharusnya dewan menggunakan UU bukan tata tertib. Kami menganggap prosesnya tidak sesuai UU Nomor 10/2016 pasal 176 Ayat 2,” tegas Supriadi.
Beda dengan Hermansyah yang juga anggota DPRD dari PDIP. Menurutnya, tatib yang menjadi acuan Panitia Pemilihan di DPRD HST sudah mengandung UU.
Proses yang dilakukan pun didasari atas pertimbangan dengan beberapa kali melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Kalsel, hingga kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
"Kami juga sudah berulang-ulang mengirimkan surat agar yang bersangkutan segera melengkapi berkasnya," aku Hermansyah.
Terhitung dari Selasa 22 hingga Minggu 27 Oktober, panitia pemilihan memberikan waktu untuk melengkapi berkas bagi kedua bakal cawabup, Faqih dan Berry. Hingga waktu yang ditetapkan, Faqih, kata dia tak kunjung melengkapi berkas.
Esok harinya, pada Senin, 28 Oktober, karena batas waktu sudah habis, panitia melakukan pleno penetapan bakal calon menjadi calon. Panitia pun kemudian melakukan pleno dengan tetap memuat nama Faqih.
“Saat hasil pleno dibawa ke Rapat Paripurna internal DPRD HST pada Senin (28/10), kedua nama kemudian mengerucut menjadi satu nama yakni Berry Nahdian Furqon, karena hanya yang bersangkutan yang dinilai memenuhi syarat,” kata Hermansyah didampingi Wakil Ketua DPRD HST, H Saban Effendi.
Untuk penetapan Berry sebagai wakil bupati masih dilakukan berbagai tahap. Mulai dari uji publik hasil kerja DPRD dari panitia pemilihan kemudian dijadikan hasil kerja DPRD dalam proses pemilihan cawabup tersebut.
"Ini sesuai tatib, direncanakan Banmus (Badan Musyawarah) di 4 November ini. Kemudian tahap terakhir penetapan dari hasil pemilihan hari ini secara aklamasi dan ditetapkan oleh DPRD yang akan diparipurnakan pada 5 November," tutup Hermansyah.
Selain itu Berry juga harus menunggu SK penetapan dan SK Mendagri untuk dilantik dan menjabat secara definitif. "Kita siap aja apa-apa tahapan selanjutnya hingga pengesahan. Saya akan mengikuti apa yang menjadi tahapan jadwal apa yang disusun panitia," ujar Berry usai menyampaikan visi misinya di hadapan anggota DPRD di gedung DPRD, Selasa (29/10) kemarin.
Baca Juga: TP PKK Sungai Loban Fokus Pencegahan Stunting
Baca Juga: Bejo Menangis Saat Menerima Bansos
Reporter: HN Lazuardi
Editor: Fariz Fadhillah