bakabar.com, BANJARMASIN – Tahapan penjaringan kandidat untuk bakal calon Wali Kota Banjarmasin di Partai Golongan Karya (Golkar) setempat sudah berakhir, Jumat (15/10).
Selama setengah bulan, ada delapan nama yang tercatat mengembalikan formulir. Mereka bukan orang sembarang yang hanya aji mumpung belaka.
Sebut saja Wali Kota Incumbent, Ibnu Sina, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Hj Ananda, Anggota DPD RI Habib Abdurrahman Bahasyim dan Sekda Provinsi Kalsel, Abdul Haris Makkie.
Tak kalah penting dari mereka, ada kader internal Golkar sendiri. Yakni, Yuni Abdi Nur Sulaiman adik anggota DPR RI Hasnuryadi Sulaiman, Dewan Pengawas RSUD Ulin Anang Rosadi dan mantan anggota DPRD Kalsel, Puar Junaidi.
Sisanya, satu nama dari tiga orang lainnya yang berupaya merebut suara Golkar Kota yakni Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banjarmasin, Hendra.
Dengan begitu, Ketua Tim Penjaringan Golkar Banjarmasin, Muhammad Syarkawi menuturkan, hanya ada satu bakal calon yang akan berebut usungan partai di Pilkada 2020.
"Tinggal menunggu mekanisme DPD Partai Golkar Kalsel dan pusat saja lagi. Kita di sini cuma menjaring," katanya saat ditemui bakabar.com.
Selanjutnya, terang Syarkawi, DPD Golkar Kalsel akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan nama-nama yang telah mendaftar.
Dari sanalah partai berlogo Pohon Beringin tersebut mengodok nama Calon Wali Kota Banjarmasin periode 2020-2025.
Tak hanya Banjarmasin, kabupaten/kota di Kalsel yang menggelar Pilkada turut merebutkan restu Golkar untuk bersaing dengan kontestan lainnya.
“Para bakal calon itu akan datang dan melengkapi berkas berkas formulir, nah itu terserah provinsi saja nantinya waktunya kapan,” tuturnya.
Perlengkapan berkas yang dimaksud Syarkawi, salah satunya yakni menyampaikan visi dan misi untuk menarik hati Golkar mengusungnya maju pada Pilkada.
Disamping itu, surat pertanyaan pengunduran diri pejabat, apabila bakal calon termasuk anggota DPRD terpilih.
Terakhir, kontrak politik yang harus ditandatangani dengan materai 6000. Antara calon dan perwakilan partai.
“Mereka harus melengkapi itu. Tapi untuk surat pengunduran diri dan kontrak politik bisa terlambat setelah dirinya digodok Golkar,” pungkasnya.
Selanjutnya, meski mendapat mandat dari Golkar, para calon kepala daerah diwajibkan harus memenuhi jumlah kursi persyaratan KPU untuk maju di Pilkada 2020.
Misalnya di Banjarmasin, Golkar memiliki 6 kursi di DPRD. Sisanya calon menyiapkan 3 kursi untuk lengkap 9 dukungan wakil rakyat.
Itulah perlunya para calon koordinasi kepartai lain untuk memenuhi syarat dukungan. “Jika tidak ada kursi yang disodorkan, maka kami tak bisa mengusung,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, tak menutup kemungkinan jadwal pendaftaran di Golkar akan diperpanjang.
Sebab berkaca dari lima tahun sebelumnya, Golkar menambah waktu pendaftaran hingga satu pekan lagi. Penyebabnya tidak lain, lantaran berasal daerah yang jauh seperti Kotabaru. “Kebijakan tergantung Provinsi saja, kita cuma mengikuti perintah,” tutupnya.
Baca Juga:Sandiaga Kembali ke Gerindra
Baca Juga:Maju di Pilgub Kalsel, Bupati HSU Abdul Wahid Enggan Daftar ke Parpol Lain?
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin