bakabar.com, BANJARMASIN – Sejak dibuka 1 November lalu, Kemenkumham memperpanjang waktu pendaftaran online rekrutmen CPNS 2019.
KemenkumHam membuka kesempatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk bergabung.
Di 2019, Kemenkumham membuka lowongan sebanyak 4.598 formasi yang terdiri dari formasi SLTA, D-3, maupun S-1 untuk penempatan seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia. Informasi selengkapnya, dapat dilihat melalui laman http://cpns.kemenkumham.go.id.
Berdasarkan surat dari Sekretaris Jenderal, pada 25 November kemarin, Kemenkumham melakukan perpanjangan batas akhir pendaftaran penerimaan CPNS.
Batas waktu pengumuman penerimaan CPNS menurut pasal 22 ayat (2) PP Nomor 11 tahun 2017 menyatakan bahwa batas waktu pengumuman penerimaan CPNS sekurang-kurangnya 15 hari kalender.
Pendaftaran online yang awalnya dapat dilakukan pada 11 November sampai dengan 25 November pukul 23:59 WIB, diperpanjang selama 1 hari sampai 26 November 2019 pukul 23:59.
Sampai saat ini 26 November 2019 pukul 09:00, update terbaru jumlah pelamar SLTA di wilayah Kalsel yang masuk ke laman sistem verifikator berkas pendaftaran CPNS berjumlah 9.589 pelamar.
Berkaitan dengan Proses penerimaan CPNS Tahun 2019 ini, Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kanwil Kemenkumham Kalsel, Edy M.S. Hidayat menyampaikan untuk seleksi ASN 2019 ini diharapkan seluruh pelamar benar-benar membaca persyaratan-persyaratan pendaftaran dengan teliti.
Jangan sampai ada kekuranagn dalam menyampaikan berkas dan data dukung yang dipersyaratkan, ungkapnya.
"Kemudian yang paling penting, diharapkan seluruh pelamar jangan melakukan hal-hal di luar ketentuan. Jangan sekali-sekali mencoba untuk bisa lulus menjadi CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada petugas atau panitia", ujar Kadivmin menegaskan.
Ada hal yang menarik dalam penerimaan CPNS kali ini, yakni pada jadwal seleksi penerimaan CPNS Kemenkumham 2019, terdapat masa sanggah yang dapat digunakan pelamar untuk mengajukan sanggahan ketika tidak lulus seleksi berkas administrasi.
Masa sanggah dapat digunakan bagi para pelamar yang sudah memenuhi persyaratan, kesesuaian, kevalidan, dan kelengkapan dokumen dengan apa yang diminta di surat pengumuman, namun dinyatakan tidak lulus oleh verifikator.
Namun, masa sanggah bukan berarti para pelamar diberi kesempatan kembali untuk melengkapi ataupun merubah data yang telah disubmit di laman SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: CPNS Banjarmasin Resmi Ditutup, Satu Formasi Tanpa Pelamar
Baca juga: Pendaftar CPNS Pemprov Kalteng Capai 2.000 Lebih
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah