bakabar.com, TANJUNG - Beberapa hari lalu Satuan Resersi Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong mengungkap kasus pencurian kotak amal di Masjid Pancasila, Desa Nawin Kecamatan Haruai.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ZL (28) dan MS alias Utang (29). Keduanya warga Desa Teratau, Jaro, Tabalong.
Dari keterangan kedua pelaku, polisi mengetahui modus operandi dan peran kedua tersangka dalam melancarkan aksinya.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, mengatakan, pencurian tersebut dilakukan keduanya pada 11 Januari 2023 lalu.
Baca Juga: Curi Kotak Amal di Masiid Nawin, 2 Warga Teratau Diamankan Polres Tabalong
Pencurian dilakukan pelaku dengan masuk ke dalam masjid, setelah menemukan kotak amal dan mencongkelnya menggunakan linggis sepanjang kurang lebih 40 centimeter secara bergantian.
"Pencurian dilakukan keduanya karena faktor ekonomi yang mana mereka tidak mempunyai pekerjaan tetap," jelasnya saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, Jumat (20/1).
Saat itu tersangka ZL mengajak tersangka ZL untuk melakukan pencurian dengan alasan faktor ekonomi.
Dari hasil curiannya tersebut, masing-masing tersangka mendapat bagian Rp 1 juta, sisanya untuk membeli BBM, rokok dan lainnya.
"Perbuatan keduanya membuat kerugian masjid sekitar Rp 4 juta," sebut Kapolres Anib.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUH Pidana, secara bersama-sama dan dengan merusak dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
Pada peristiwa itu, petugas menyita barang bukti berupa 1 tas warna hijau lumut, linggis, kotak amal masjid dan 1 sepeda motor Suzuki Satria FU tahun 2006 warna hitam.