Kalsel

Pencopotan Plt Kasatpol PP Banjarmasin Disesalkan Pengamat Kebijakan Publik

apahabar.com, BANJARMASIN – Polemik pembongkaran reklame di Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin kian berbuntut panjang. Bahkan harus…

Featured-Image
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Banjarmasin. Foto-Antara

bakabar.com, BANJARMASIN – Polemik pembongkaran reklame di Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin kian berbuntut panjang.

Bahkan harus berakhir dengan pencopotan jabatan Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Khalik.

Lantas, pantaskah kebijakan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mencopot bawahan di tengah carut-marut reklame?

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik FISIP ULM, Arif Rahman Hakim sangat menyesalkan langkah yang diambil Wali Kota Ibnu Sina.

Itu dinilai menunjukkan ketidakmampuan kepala daerah untuk mengurus bawahannya. Dalam artian sebuah kekonyolan pemimpin menyalahkan bawahan karena bertindak gegabah.

“Jika bawahan bertindak sesuai aturan, maka tak perlu mendapat persetujuan dengan kepala daerah. Semestinya wali kota bangga punya bawahan yang beretika,” ucap Arif Rahman Hakim kepada bakabar.com, Sabtu (20/6) siang.

Arif menjelaskan penyelenggaraan pemerintahan daerah memerlukan orang-orang beretika dengan penuh komitmen.

Tidak akan maju suatu daerah, kata dia, ketika integritas pemimpin dan aparatnya ternodai.

“Tindakan Satpol-PP sudah tepat. Mereka menertibkan terkait pelanggaran yang ada di wilayah Kota Banjarmasin. Pemimpin beretika akan mendukung penuh bawahannya yang bekerja sesuai aturan,” ujarnya.

Arif mengatakan pemerintah daerah sejatinya bertindak tanpa dipengaruhi intervensi.

“Ini sangat berbahaya ketika pemerintah daerah takut dengan kelompok kepentingan. Pemerintah daerah harus memprioritaskan keselamatan masyarakat,” jelasnya.

Terkait dicopotnya jabatan Plt. Kasatpol-PP, Arif sangat menyayangkan.

Menurutnya, pemimpin instansi yang bagus mestinya dipertahankan. Kalaupun diganti, harus yang lebih baik.

“Memang posisi Pak Ichwan kurang ideal dipertahankan. Karena di instansi lain juga memimpin dan akan terganggu salah satu. Semoga penerus Pak Ichwan memiliki integritas yang sama,” sebutnya.

Menurut Arif, perlu kedewasaan bersama dalam memajukan Kota Banjarmasin. Semua pihak harus sama-sama mendukung dalam implementasi aturan demi kebaikan daerah.

Ichwan Noor Chalik kini dipastikan tak lagi menduduki jabatan orang nomor satu di jajaran aparat penegak peraturan daerah (Perda) itu.

Posisinya digantikan oleh Asisten I Bidang Sosial dan Pemerintahan Pemkot Banjarmasin, Gazi Ahmadi.

Keputusan tersebut berlaku efektif mulai Senin depan atau per 22 Juni mendatang.

Dikonfirmasi bakabar.com, Ichwan Noor Chalik menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak.

"Mudahan bisa memahami kondisi ini karena per hari Senin depan pak asisten I sebagai Plt Satpol PP," ujar Ichwan, Jumat (19/6) malam.

Meski tak mengemban jabatan di Satpol PP, Ichwan bakal tetap menjabat kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin.

Di Satpol PP, Ichwan menggantikan posisi Hermansyah yang purnatugas sedari awal 2020 lalu.

Soal pencopotan reklame atau papan iklan, Ichwan berdalih hanya menjalankan tugas.

"Yang penting bando atau baliho reklame-nya terbongkar," ucapnya.

Menurut Satpol PP, reklame milik para pengusaha advertising melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Undang Undang (UU) Lalu Lintas, serta Perda 2014 dan Peraturan Wali Kota 2016.

Saat diwawancarai terkait kisruh pembongkaran bando, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina tak menerangkan terkait pemberian sanksi terhadap Ichwan.

Namun begitu, Ibnu memang ada rencana untuk melelang lima jabatan kepala SKPD yang saat ini lowong, termasuk Satpol PP.

“Saya memang kemarin berkonsultasi dengan Kemendagri, karena provinsi membuka lelang jabatan,” tuturnya.

Gara-gara tindakan Satpol PP, Ibnu Sina mengaku mendapat protes dari para pengusaha papan reklame.

"Mereka ada rencana ingin menggugat, tapi itu hak ya. Saya minta jangan digugatlah, kita minta sama-sama sehingga baliho ini bisa berfungsi sesuai aturan yang ada," tegas Ibnu.

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner