bakabar.com, KANDANGAN – Dugaan tercemarnya Sungai Amandit yang menjadi sumber urat nadi warga akibat aktivitas pertambangan memantik reaksi keras Komisi III DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) Muhlis Ridani.
Sungai di lereng Pegunungan Meratus yang juga menjadi arena arung jeram atau Bamboo Rafting itu diduga kuat tercemar limbah tambang pasir-batu (Sirtu) dan batu bara. Pencemaran ini membuat aliran sungai menjadi keruh, dan berwarna kuning pekat.
Usai warganya menjerit, delapan anggota dewan di komisi infrastruktur, pembangunan, lingkungan hidup dan keuangan, langsung menyidak area PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) di Ida Manggala Kecamatan Sungai Raya, Selasa (25/6) kemarin. Perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau PKP2B itu merupakan salah satu perusahaan yang diduga kuat turut andil dalam tercemarnya Sungai Amandit.
“Kami sidak langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Sekaligus melihat secara langsung instalasi pembuangan air limbah PT AGM,” kata Sekretaris Komisi II DPRD HSS Muhlis Ridani, kepada bakabar.com, Rabu siang.
Saat berada di sana, rombongan disambut oleh External Affairs PT AGM Benito Mangkusubroto. Mereka langsung diperlihatkan bagaimana tes air sungai di areal PT AGM.
Hasilnya, pH atau derajat keasaman dan intesitas debit air dalam batasan aman. Itu dikuatkan berdasarkan lampiran surat Dinas Kesehatan HSS.
“Intinya pembuangan limbah oleh PT AGM dalam tahapan aman,” katanya.
Lantas, politikus Golkar ini menunjuk ke arah Sungai Keminting menuju Sungai Amandit, di mana area tersebut terindikasi banyak terdapat aktivitas pertambangan ilegal.
“Diduga adanya penambangan tanpa izin di area tanpa izin di Sungai Keminting di daerah kecamatan Sungai Raya. Sungai Keminting ini alirannya ke Sungai Amandit,” terang Muhlis.
Dirinya memastikan, hasil sidak baru tadi bakal diteruskan ke Pemkab HSS, kepolisian, dan juga Dinas ESDM Kalsel. “Mereka yang berwenang,” jelas dia.
Sampai berita ini selesai diketik, bakabar.com tengah mewawancarai sejumlah warga yang mengeluhkan pencemaran sungai yang menjadi ikon kabupaten berjuluk ‘Bumi Antaludin’ itu.
Diwartakan sebelumnya, keluhan masyarakat ini turut direspon Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, Ikhlas.
"Kalau berkaitan dengan pencemaran ini kan ada jenjang yang mestinya kawan-kawan di LH [Dinas Lingkungan Hidup] kabupaten dulu yang menindaklanjutinya. Karena yang memberi izin pembuangan limbah cairnya itu dari Bupati istilahnya yang mengawasi kualitas itu mereka di samping kami," ujar Ikhlas kepada bakabar.com, di kantornya, Selasa siang.
Ikhlas tak menampik bila pihaknya memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti itu. Tapi berkaitan dengan pencemaran, sudah pasti memerlukan langkah cepat. Seumpama diguyur hujan sehari bisa saja dugaan pencemaran tadi sudah hilang.
Jadi, kata dia, susah membuktikan bahwa indikasinya karena tambang, terlebih dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) lintas kabupaten.
"Oleh karena itu mestinya tidak ada alasan berkilah bahwa itu masalah provinsi. Kami hanya dalam rangka pengawasan pembinaan. Itu yang utama kami awasi yaitu Amdal-nya," lanjut Ikhlas.
Pernyataan Ikhlas kemudian ditanggapi dingin oleh Surinto, anggota Komisi III DPRD Kalsel. Surinto meminta Dinas LH lebih pro aktif tanpa menunggu adanya laporan dari Pemkab HSS.
“Sungai Amandit mengalir lintas kabupaten. Sehingga Pemprov [DLH] punya tanggung jawab sesuai kewenangannya menjaga kualitas air Sungai Amandit. Laporan bisa datang dari mana saja,” jelas dia kepada bakabar.com, via telepon seluler, Selasa siang.
“Harus disadari kita sangat lemah melakukan pembinaan dan pengawasan dengan berbagai alasan. Mulai alasan personel, anggaran dan lain-lain. Sehingga amdal kita cuma sebatas dokumen, rapor lingkungan kita cenderung makin merah,” jelas Surinto.
Baca Juga: Respon Dinas Lingkungan Hidup Sungai Amandit Diduga Tercemar
Baca Juga: Wabup HSS Diminta Tangani Kualitas Air Sungai Amandit
Baca Juga: VIDEO: Jenazah Nenek Tenggelam di Sungai Amandit Ditemukan, 3 Kilometer dari Tempat Kejadian
Reporter: AHC01/Rizal Khalqi
Editor: Fariz Fadhillah