Kalsel

Pencabulan Kotabaru: Siswinya Dihamili Ayah Sendiri, Sang Guru Tak Kuasa Menangis

apahabar.com, KOTABARU – Nestapa masih tersisa di hati orang yang mengenal S, remaja 16 tahun asal…

Featured-Image
Remaja Kelumpang Selatan, Kotabaru yang dihamili oleh ayahnya sendiri dikenal sebagai siswi yang berprestasi. Sang guru pun tak kuasa menangis mendengar kabar murdinya itu diperlakukan tak senonoh. Foto ilustrasi-Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – Nestapa masih tersisa di hati orang yang mengenal S, remaja 16 tahun asal Kelumpang Selatan.

Remaja yang baru masuk SMA ini jadi korban kebuasan seksual ayah tirinya sendiri, DI (33).

Digauli sejak akhir tahun kemarin, S kini mengandung janin berusia delapan bulan.

S merupakan anak satu-satunya. Ibunya menikahi pelaku sejak ia duduk di Kelas 3 SD sejak dicerai oleh ayah kandung S.

Terbaru, bakabar.com kembali menemukan fakta baru. Selama duduk di bangku SMP, S rupanya dikenal sebagai siswi yang berprestasi.

Seorang gurunya bahkan sampai menangis begitu mengetahui siswinya itu jadi korban tindak amoral orang dekatnya sendiri.

Sebab, selama ini S dikenal sebagai remaja yang agamais.

Meski pendiam, remaja berhijab ini juga cerdas, dan rajin.

“Jadi, sejak kalas satu anak itu berprestasi. Dia selalu masuk di peringkat tiga besar,” ujar seorang guru S kepada bakabar.com, Jumat (7/8) pagi.

Sambil terisak, guru itu juga bercerita bahwa S adalah siswi yang berakhlak. Ketika diberikan tugas sekolah, S cepat menyelesaikan.

Nyaris tidak pernah terdengar informasi miring tentang S, termasuk jika ia berpacaran seperti anak seusianya.

Sepulang sekolah, S rajin pergi mengaji, dan belajar agama.

“Intinya, saya bingung. Kok bisa kecolongan seperti ini. Saya pribadi murka dengan bapak tirinya, tega berbuat sekeji itu,” ujarnya geram.

Adapun pelaku DI, saat ini sudah dijebloskan ke sel Mapolres Kotabaru.

“Ya. Kasus ini sudah kami tangani. Pelaku sudah kami amankan pada 4 Agustus 2020 untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil kepada bakabar.com.

Pelaku disebut sudah berkali-kali menyetubuhi korban karena mereka tinggal serumah.

Setiap kali akan menyetubuhi korban, pelaku selalu menebar ancaman.

Jika tak mau melayani, pelaku mengancam akan merusak sepeda motor yang biasa korban pakai untuk sekolah.

“Karena takut tak bisa sekolah, akhirnya korban terpaksa meladeni nafsu bejat ayahnya itu,” terang Jalil.

Kasus ini terbongkar setelah paman korban curiga melihat tubuh S yang kian hari makin membesar.

Atas ulahnya ayah tiri S terancam dijerat dengan pasal 81 ayat (3) UU no 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara, belum ditambah sanksi tambahan karena pelaku adalah orang dekat korban.

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner