Tak Berkategori

Penahanan Owner Travellindo Ditangguhkan, Simak Alasan Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Owner Travellindo, Supriadi (48) bisa menghirup udara bebas sejak Rabu (3/2/2021) lalu. Bebasnya…

Featured-Image
Proses penangkapan terhadap owner Travellindo Banjarmasin, Supriyadi disebuah kamar hotel, 15 Januari lalu. Foto- Istimewa.

bakabar.com, BANJARMASIN – Owner Travellindo, Supriadi (48) bisa menghirup udara bebas sejak Rabu (3/2/2021) lalu.

Bebasnya Supriadi setelah penangguhan penahanannya dikabulkan oleh pihak kepolisian.

Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi turut membenarkan kabar tersebut.

img

Owner Travellindo, Supriadi (48). Foto- Istimewa.

“Kasusnya berjalan. Tak ada hambatan. Akan tetapi, korban lain banyak. Lalu, demi kepentingan penjualan aset yang bersangkutan harus hadir. Maka dari pihak keluarga ada yang menjamin untuk yang bersangkutan ditangguhkan penahanannya,” jelasnya, baru-baru ini.

Selain itu, kata Kasat, Supriadi turut beritikad baik, membuat layanan pengaduan, jika ada korban lain.

“Yang ingin berkonsultasi ataupun menanyakan kepastian. Silahkan langsung datang ke kantor Travellindo di Jalan Banua Anyar, Banjarmasin Timur,” katanya.

“Kita juga sudah sampaikan kepada korban lain, untuk berdiskusi dengan yang bersangkutan,” tambahnya.

Kendati demikian, kata Kasat, kasusnya tetap akan berjalan seperti yang seharusnya.

“Yang bersangkutan dicekal. Tidak boleh ke luar kota. Diwajibkan lapor setiap hari Senin dan Kamis,” tandasnya.

Seperti diberitakan bakabar.com sebelumnya, Supriyadi diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan sejumlah uang calon jemaah haji bernama Heny. Heny telah menyerahkan uang pendaftaran Rp862 juta.

Kepada korban, Supriyadi berjanji akan memberangkatkan haji pada 2018 silam. Namun, sampai saat ini korban tak kunjung berangkat.

Merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polresta Banjarmasin. Selama proses pencarian, pelaku selalu berpindah tempat tinggal.

Hingga akhirnya keberadaan pelaku terendus dan berhasil diamakan di sebuah kamar hotel, Jalan Nagasari Banjarmasin, 15 Januari 2021 lalu.

Pelaku langsung diamankan ke Mako Polresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Tindakan Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan atau 372, atau Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (1) UU RI no 13 Tahun 2008 atau Pasal 63 ayat (1) UU RI No 13 Tahun 2008.

Diduga Menipu, Polisi Tangkap Bos Travelindo Banjarmasin Bersama Istri Muda



Komentar
Banner
Banner