Kalsel

Pemusnahan Barbuk di Kejari Banjar, dari Sabu hingga Psikotropika Terlarang

apahabar.com, MARTAPURA – H-1 Iduladha, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar memusnahkan sederet barang bukti (barbuk) dari…

Featured-Image
H-1 Iduladha, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar memusnahkan sederet barang bukti (barbuk) dari perkara pidana yang sudah inkrah, Kamis (30/7). Foto: Hendra Lianor

bakabar.com, MARTAPURA – H-1 Iduladha, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar memusnahkan sederet barang bukti (barbuk) dari perkara pidana yang sudah inkrah, Kamis (30/7).

Barbuk dalam pemusnahan ini berasal dari penindakan pada kurun triwulan 1. Yakni dari Desember 2019 hingga Maret 2020.

Untuk narkotika, jumlah sabunya seberat 82,5 gram dari hasil 73 putusan.

Adapun psikotropika berupa obat-obatan terlarang sebanyak 1.228 dengan berbagai merk, dari 16 putusan.

Selain itu, total 22 senjata tajam urut dimusnahkan dari 19 putusan. Termasuk barbuk berupa pakaian atau benda lainnya juga dimusnahkan.

Pemusnahan sabu dilakukan dengan diblender. Sementara obat-obatan dan pakaian dibakar. Adapun senjata tajam digregaji dengan gerinda.

“Jadi barang bukti yang kita musnahkan itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang antara lain amarnya menyatakan dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Kepala Kejari Banjar Muni Martopo.

Dari segi kuantitas, pemusnahan di triwulan 1 ini jika dibandingkan dengan periode yang sama sebelumnya meningkat.

“Kalau kita lihat jumlahnya ini memang kecil karena sudah difilter. Kalau jumlahnya banyak kita sudah keluarkan penetapan bahwa barbuk itu disisihkan sebagian besar, untuk dimusnahkan lebih dahulu, untuk keamanan dari penyalahgunaan,” pungkasnya.

Pada pemusnahan Barbuk di Kejari Banjar, turut hadir Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo, dan Ketua Pengadilan Negeri Martapura, Makmurin Kusumastuti.

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner